LAPAS IIA Kotabumi Syahroni Ali Berikan Remisi Bagi Warga Nasrani.

Lampung utara37 Dilihat

Laporan : Jau

KOTABUMI,Mediapagi.co.id–Dalam rangka pemenuhan hak narapidana dan Anak untuk mendapatkan hak remisi, dengan turunnya surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia Nomor PAS-1916.PK.05.04, meneruskan perintah menteri tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sahroni Ali, melaksanakan pemberian remisi khusus hari raya natal tahun 2022. bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), kegiatan itu berlangsung secara mandiri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi. Minggu,25/12/22.

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh KA Lapas kelas llA Kotabumi Syahroni Ali, dari 1 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus seluruhnya terpenuhi haknya, dengan mematuhi protokol peraturan kesehatan pencegahan covid 19, kegiatan itu berjalan dengan tertib, aman, serta hikmat dan lancar.

Kepala lembaga pemasyarakatan Syaroni Ali mengatakan, pemberian remisi dalam rangka peringatan hari raya natal bagi WBP yang beragama Nasrani, merupakan upaya pemenuhan hak narapidana berupa pengurangan Masa hukuman yaitu Remisi Khusus Natal. Syahroni pun sangat mengapresiasi terhadap Warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

“kami dari lapas kotabumi menyampaikan bahwa hari ini seluruh warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi adalah yang memenuhi syarat administratif dan substantif. sehingga dapat diusulkan remisi hari raya natal, yang dimana remisi ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama nasrani,”ucap kalapas syahroni.

Syahroni pun berharap kepada WBP jika kembali di lingkungan masyarakat akan berperilaku dengan baik “Semoga dengan diberikam remisi ini warga binaan yang menerima dapat mengerti, bahwa negara hadir memberikan haknya jika selalu berkelakuan baik dan merubah sikap setelah itu akan kembali bermasyarakat dengan perilaku yang baik dan benar,” harapnya.

Bagikan

Komentar

News Feed