LSM Bakornas SUMSEL Akan Laporkan 8 Desa di Lintang Kanan Terkait Pengadaan Bibit Dan Anggaran Covid 19.

Laporan : EDG

Empat Lawang, Sumsel,Mediapagi.co.od – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM Bakornas) Provinsi Sumatera Selatan akan melaporkan beberapa Desa di Kecamatan Lintang Kanan dengan dugaan korupsi dana desa melalui pengadaan bibit dan pengadaan covid anggaran dana desa. Rabu (17/08/2022)

Perihal ini disampaikan oleh Feri Indra Leki selaku Ketua LSM Bakornas Sumatera Selatan di Kediamannya bertempat di Kecamatan Pendopo, ia benar LSM Bakornas akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa melalui anggaran pengadaan bibit ( Mangga, Kelengkeng, Durian, dll) Tahun anggaran 2022, tidak hanya itu.

“Kita akan laporkan juga anggaran pengadaan covid yang mencapai 12% karena anggaran covid seperti pengadaan posko, tempat cuci tangan dan lainnya masih banyak menggunakan yang tahun lalu. Berkas sudah kita siapkan berdasarkan bukti laporan anggota kita di lapangan,”Terangnya.

Lanjut Feri Laporan ini Sudah kita siapkan berkas – berkasnya dan nanti akan secepatnya kita laporkan kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan bukti yang ada, dugaan kami pengadaan bibit tersebut Marp Up anggaran dan juga pengadaan anggaran covid Tahun Anggaran 2021-2022. Adapun desa yang akan kita laporkan ada 8 Desa yang ada di Kecamatan Lintang Kanan yaitu Desa Lubuk Tapang, Muara Danau, Karang Tanding, Batu Ampar, Pagar Jati, Umojati, Rantau Alih dan Tanjung Alam” Jelas Ketua LSM Bakornas Sumatera Selatan.

“Saya selaku Ketua LSM Bakornas berharap semoga laporan pengadaan bibit dan pengadaan covid yang akan segera kami masukkan nantinya dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu” Harapnya.

Tim

Bagikan

Komentar