LSM Mitra Kejati Soroti Kinerja BPDAS HL MUSI

PALEMBANG | mediapagi.co.id — LSM Mitra Kejati Sumatera Selatan Soroti kinerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Musi, yang menjadi soratan tersebut diantaranya kegiatan rehab hutan lindung dan lahan penanaman reboisasi agroforesty seluas lebih kurang 300 hektar di blok C.

Menurut Ketua LSM Mitra Kejati Sumsel Taswin DP, tahun 2020 tepatnya didesa Swana Dwipa, Kecamatan Semendo Darat-Tengah Kabupaten Muara Enim, telah dialokasikan anggaran APBN Tahun 2020 sebesar lebih kurang Rp 3 Miliyar untuk rehab hutan, anehnya dari 30 perusahan peserta tender hanya ada satu peserta yang melakukan penawaran, bahkan dimenangkan dengan harga tawaran hampir 100persen dari nilai pagu.

Masih dikatakan Taswin DP, Blok G dan H desa Bumi Kawah Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Induk rehab hutan lindung dan lahan penanaman reboisasi agroforesty yang mencapai Rp.5 Miliyar juga dimenangkan selisih 204.458.312 dari nilai Pagu anggaran.

Baca Juga  *Minta Evaluasi Inspektur Tambang, Kawali Sumsel Ancam Lakukan Aksi di Kementerian ESDM, Pemprov Sumsel Bakal Surati Pusat*

Ia menambahkan pada tahun 2020 BPDAS HL Musi telah tenderkan kegiatan rehab hutan sebanyak 14 paket, dengan penawaran tertinggi hampir semua menjadi pemenang. “Ini jelas menyalahi perpres No 70 Tahun 2012 Pasal 118 Ayat (6-7)” Katanya saat mengelar jumpa pres di hotel kota Palembang (9/10/2020)

Dikatakannya, LSM Mitra Kejati sudah berusaha untuk minta klarifikasi kepada BPDAS HL Musi, tentang tender yang dilaksanakan dan keberadaan lokasi kegiatan rehab hutan, hal ini perlu kami pertanyakan bibit tanaman apa yang ditanam, apakah bibit-bibit tersebut sudah bersetifikat atau belum serta lahan yang ditanam mencapai ratusan hektar apakah itu milik masyarakat atau milik pihak lain.

“BPDAS HL Musi terkesan tertutup, bahkan LSM maupun Media merasa sulit mendapatkan informasi seputar BPDAS HL Musi” pungkasnya. (dpp)

Komentar