Jurnalis Feriand
Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Gelaran Orgen Tunggal (OT) malam hari ditegaskan akan diberlakukan pihak Pemerintah Kabupaten Lahat. Bahkan, jika masih ada OT yang digelar malam hari maka peralatannya akan disita.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Pol PP Pemkab Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM saat ditemui media ini, Jumat (21/8/2020).
Ditambahkan Fauzan, pihaknya bersama Forkompimda Lahat, meminta kepada para Camat untuk dapat bekerjasama dengan Kapolsek dan Danramil diwilayah masing masing apabila ada OT bisa disita.
“Jika masih ada yang nekat gelar OT malam hari jangan kecewa jika alatnya seperti keybord disita petugas,” tegas Fauzan.
Langkah tegas itu, terang Fauzan tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan seperti perkelahian, pesta miras, perjudian hingga narkoba. Terlebih, selama ini hal itu sudah terjadi. Sembari menunggu disahkannya Perda soal OT, saat ini OT hanya boleh digelar dari pagi hingga pukul 18.00 WIB.
“Hasil sitaan akan diamankan di Markas Pol pp Lahat dan boleh diambil setelah ada rekomendasi dari Camat, Kapolsek, Danramil, Kapolres Lahat, Dandim 0405 Lahat, MUI Kabupaten, dan Kasat Pol-PP Kabupaten Lahat,” pungkasnya.***
Komentar