Operasi Sikat Musi 2025, Seorang Residivis Diamankan Polsek Rambutan

MEDIAPAGI.CO.ID. BANYUASIN – Pada proses penegakan hukum melalui Operasi Sikat Musi 2025, Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengamankan 1 orang resedivis yang sering membuat resah masyarakat kecamatan setempat.

Residivis inisial MA (46) alias Ujang Gepek pekerja serabutan warga desa Pulau Parang ini, ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana berupa pencurian Tedmond muatan 2000 liter milik Mustopa (34) kepala desa Pulau Parang.

Penangkapan pelaku karena adanya laporan pihak korban bersama dua orang saksi yaitu Bendi bin Edi (26) dan Nuri bin Mahasan (35) warga desa setempat. Dengan Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B- 20 /II/2025/SUMSEL/BA/SEK.RMBT, TANGGAL 17 Februari 2025.

Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Rambutan AKP Ledi. SH. MH dengan respon cepat memberi perintah pada personelnya untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Diketahui kronolagis peristiwa terjadi hari Minggu 16 Februari 2025 sekira Pukul 04.00 wib, pelaku sendirian melakukan pencurian Tedmond muatan 2000 liter yang berada di bawah rumah korban. Pada saat pelaku melakukan pencurian atau sedang membawa Tedmond tersebut dengan cara mendorongnya, perbuatan pelaku diketahui oleh saksi, namun karena saksi merasa takut sehingga saksi hanya membiarkannya.

Tak butuh waktu lama, setelah mengantongani informasi keberdaan pelaku. Anggota Polsek Rambutan di pimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya di desa Pulau Parang kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin.

Baca Juga  Polri Peduli : Polres Banyuasin Laksanakan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Dikonfirmasi mediapagi.co.id AKP Ledi membenarkan adanya tindak pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.

Dikatakan AKP Ledi bahwa, pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawan. Adapun barang bukti berupa 1 buah Tedmond warna orange muatan 2000 liter dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Rambutan guna pengembangan kasus lebih lanjut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

” Memang benar telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan. Kini pelaku dan barang bukti(BB) telah kita amankan di Mapolsek Rambutan guna pengembangan kasus lebih lanjut, ” ujar Kapolsek, Minggu (23/2/25).

Lebih lanjut disampaikan AKP Ledi, untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rambutan pihaknya akan memberikan respon cepat bilah menerima informasi adanya potensi tindak kriminal.

” Ya, kami akan terus bersinergi bersama masyarakat dan pihak terkait lainnya guna menciptakan situasi kambtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Rambutan, ” pungkas Kapolsek.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Indra S)

Komentar