Patut Acungi Jempol atas Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Pali Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI – Patut diacungkan jempol atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dalam mengungkap peredaran gelap Narkotika di Desa Air Itam Kecamatan Penukal kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Karena Desa ini terkenal dengan sebutan “Kampung Narkoba”, dimana warga nya kompak selalu bungkam untuk memberikan informasi terkait pelaku Narkoba.

Namun dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, M.H, dua orang pengedar Narkotika jenis shabu-shabu dan Pil Ekstasi berhasil dibekuk.

Dari tangan kedua orang berinisial BC (37) tahun, dan ZLK (41) warga Air Itam ini Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan 3 (tiga) paket plastik bening besar yang berisikan serbukan putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 308 g (tiga ratus delapan gram), senilai harga Rp 162.0000.000,- (Seratus enam puluh dua juta rupiah).

Selain itu juga Polisi mengamankan 1(satu) paket plastik bening yang berisikan 50 (lima puluh) butir pil tablet warna coklat berlogo “ kepala singa “ diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto : 14 g (empat belas gram) senilai harga Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).

Dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y30 warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H., melalui Kasat Narkoba Polres PALI AKP Aan Sriyanto, M.H, didampingi KBO IPTU Taufik Hidayat, dan PS Kanit Narkoba Bripka Fernadi Prima Yudha, S.H, menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Kasat Narkoba Polres PALI mendapatkan informasi dari masyarakat sering adanya transaksi narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi dirumah panggung Desa Air Itam.

Baca Juga  Sat Samapta Polres PALI terus Menunjukkan Komitmennya dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres PALI AKP AAN SRIYANTO, M.H memerintahkan KBO IPTU TAUFIK HIDAYAT dan PS. KANIT BRIPKA FERNADI PRIMA YUDHA. S.H untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tersebut dan informasi tersebut memang benar.

Selanjutnya KBO Satresnarkoba Polres PALI IPTU TAUFIK HIDAYAT diperintahkan oleh Kasat Narkoba Polres PALI AKP AAN SRIYANTO, M.H agar anggota Opsnal melaksanakan undercover buy. Anggota tersebut melakukan penyamaran untuk membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut kepada kedua orang pelaku.

” Didalam proses transaksi kedua Pelaku menemui anggota yang melakukan Undercover Buy, dimana Pelaku BC menyerahkan langsung dari tangannya kepada anggota yang melaksanakan Undercover Buy,” kata AKP Aan Sriyanto kepada wartawan Senin (20/1/2025).

Lanjutnya, Setelah anggota yang menyamar menerima narkotika tersebut selanjutnya sesaat itu juga dengan gerak cepat dilakukan penangkapan oleh anggota yang menyamar dan tim yang sudah bersembunyi.

” Tersangka ini mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki yang memiliki inisial nama “DS”, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan kekantor Satresnarkoba Polres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.(Hera).

Komentar