Pelajar Lahat Dirumahkan Hingga 3 Agustus 2020

Pendidikan817 Dilihat

Jurnalis Feriand
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lahat. Serta menindaklanjuti keputusan bersama empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Proses kegiatan belajar mengajar belum dilaksanakan pada bulan Juli 2020 ini.

“Sehingga proses belajar mengajar tetap dilaksanakan di rumah hingga 3 Agustus 2020 mendatang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lahat yang ditanda tangani Wabup Lahat H Haryanto SE MM,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat Drs H Suhirdin MM ketika ditemui media ini di ruang kerjanya. Jumat (10/7/2020).

Kemudian, sambungnya, kegiatan pembelajaran yang disesuaikan dengan kalender pendidikan tahun 2020-2021, dapat memanfaatkan media pembelajaran Daring, seperti rumah belajar oleh Pusdarin Kemendikbud, TV Edukasi pendidikan, program belajar di rumah melalui TVRI, video pembelajaran kemendikbud dan lain- lain.

“Lalu untuk tenaga pendidik dan kependidikan tetap hadir di sekolah dan mempedomani protokol kesehatan dan diatur berdasarkan piket atau bergiliran,” urainya.

Satuan pendidikan untuk terus melakukan protokol kesehatan. Serta melalui kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan melakukan sosialisasi, edukasi dan simulasi, jika normal baru diberlakukan. Sementara terkait masa pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), walau dilaksanakan tatap muka namun hanya sekali datang.

“Sehingga tidak terjadi kerumunan. Untuk SD dan SMP juga diatur hari apa saja melaksanakan MPLS, maupun pemantapan registrasi kelas,” ungkapnya lagi didampingi Kasubag Perencanaan, Keuangan dan AMD Diknas Lahat Hasperi Susanto Spd MM.

Sementara Ketua MKKS SMA Lahat, Baslini SPd menerangkan untuk proses belajar mengajar sesuai Surat Edaran Gubernur untuk di Lahat masih melakukan Daring.

“Namun ada beberapa hari diawal tahun ajaran baru, siswa ke sekolah untuk dilakukan pemantapan dan registrasi siswa dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan pada masa pendemi Covid -19,” lugasnya.***

Bagikan

Komentar