Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana kelas IIB Kayuagung

MEDIAPAGI.CO.ID–OKI, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung menggelar upacara pemberian remisi umum bagi narapidana sebagai bentuk penerapan kebijakan pemasyarakatan yang memiliki dampak signifikan dalam perjalanan rehabilitasi mereka. Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan kelas IIB Kayuagung Kabupaten Ogan Komering IlIr (OKI). (17-08-2024).

Di hadiri Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya, M.Si, dan para Jajaran Pejabat OKI Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Kehadiran Forkopimda memberikan pesan kuat bahwa perjuangan dalam pemulihan sosial adalah tanggung jawab bersama.

Selanjutnya PJ Bupati OKI membacakan
sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam sambutannya beliau menyampaikan “Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan di Lapas seluruh Indonesia. Saya berpesan, syukuri remisi yang telah di berikan baik yang sudah bebas ataupun yang masih dalam mengikuti seluruh tahapan, proses ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada narapidana, dan agar menjadi yang lebih baik lagi di kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang”.tandasnya.

Baca Juga  Hadiri Pernikahan di Desa Serigeni Lama, Dja'far Shodiq Disambut Antusias oleh Para Tamu Undangan

Selanjutnya kepala lapas Kayuagung Jepri Ginting menyampaikan “pada tahun ini narapidana Lapas Kayu Agung yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi umum yang di usulkan sebanyak 860 orang tinggal menunggu SK kapan akan turun, umumnya berapapun yang kami usulkan itu akan turun semua karena kami melihat warga binaan ini sudah memenuhi syarat dan berkelakuan baik semuanya. Untuk RU 1 847, RU 2 13 orang, sebanyak 7 orang langsung bebas hari ini dan 5 orang subsider”. Jelasnya.

Komentar