Pemkab Pali Melalui Kesbangpol Menggelar Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah dan FKDM

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Melalui Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Forum Kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) Sosialisasi Perda Nomor: 1 tahun 2025 tentang Orgen Tunggal dilakukan Pemkab PALI melalui Badan Kesbangpol di Guest House Komplek Pertamina Pendopo yang dibuka langsung Bupati Asgianto ST melalui Wakil Bupati Iwan Tuaji. Senin, 10 November 2025.

Kegiatan tersebut Bertemakan ” Sinergi FORKOMPINDA dan FKDM dalam penegakan Perda No. 1 Tahun 2025 dan Pencegahan ATGH (Ancaman, Tantangan, Hambatan Dan Ganguan)  di Kabupaten Pali Tahun 2025.

Acara Ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabub) Pali Iwan Tuaji, S.H dihadiri oleh seluruh FORKOPIMDA Kabupaten Pali, Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para camat, Kepala Desa dan lurah serta Sejumlah Tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya Iwan Tuaji, S.H menyampaikan bahwa salah satu agenda utama ini adalah pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang kerap digelar masyarakat. Pemerintah daerah mengusulkan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB.

“Untuk keputusan akhirnya tetap akan ditentukan oleh Pak Bupati bisa saja nanti dalam bentuk peraturan bupati,” ujarnya

Lanjut Wabup menegaskan bahwa apabila Perda dilanggar maka bukan hanya penyelengara hajatan yang dijerat sanksi tetapi juga pemilik Orgen Tunggal juga akan ditindak berupa disita alat musiknya bahkan bisa dicabut izin operasionalnya.

Baca Juga  Polres Banyuasin gelar Press release dalam Ops Sikat II Musi 2025

“Pada Perda ini ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat yang menggelar hajatan, diantaranya tidak boleh menggelar musik remix dan mematuhi waktunya. Apabila ini dilanggar tentu saja ada sanksi tegas yang akan diterima,” Jelasnya.

Kemudian bahwa langkah tersebut menilai banyak potensi permasalahan sosial muncul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam.

“Perda ini nanti diharapkan jadi payung hukum yang jelas Sanksinya pun tegas  Untuk tuan rumah bisa dikenakan kurungan enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah, Untuk pemusik, alat musik dapat disita dan izinnya dicabut oleh aparat,” tegasnya.

“Yang Jelas Perda Ini untuk menjaga ketertiban umum dalam hal ini untuk menjauhi dari narkoba, dari pergaulan bebas dan sex bebas karena kan sumber masalah ini dari hiburan yng tidak jelas seperti orgen tunggal yang menyetel remix dan orang yang jual miras dan narkoba nah itu bapak bupati berpikir itu harus kita tertibkan dengan melalui peraturan daerah “,harapnya.(ADV)

(Hera)

Komentar