MEDIAPAGI.CO.ID, PALI-Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Program yang memberikan keringanan bagi wajib pajak ini akan berlangsung hingga 17 Desember 2025.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati PALI, Asgianto ST, melalui sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik yang beredar di berbagai platform media sosial. Dalam video itu, Bupati Asgianto mengajak masyarakat PALI untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera datang ke Kantor Samsat PALI.
“Pemerintah Kabupaten PALI sangat mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Saya mengajak seluruh masyarakat PALI untuk menyukseskan program ini dan segera datang ke Samsat PALI sebelum masa berlakunya berakhir,” ujar Bupati Asgianto dalam video tersebut.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak satu tahun terakhir, tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan lainnya.
“Ini kesempatan yang sangat baik. Walaupun ada tunggakan beberapa tahun, cukup bayar satu tahun saja. Jadi jangan tunda lagi, segera manfaatkan program pemutihan ini sebelum tanggal 17 Desember 2025,” imbuhnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya taat pajak.(Hera)








Komentar