Pencuri Buah kelapa Sawit Milik PT.SWA ditangkap polisi Polsek Mesuji OKI- Sumsel

Kab OKI103 Dilihat

Laporan : EDG

MESUJI,Mediapagi.co.id— Empat pelaku dari Delapan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. SWA (Sumber Wangi Alam) Blok 03 Divisi AWD di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI provinsi Sumsel berhasil ditangkap polisi.

Keempat pelaku tersebut yakni Giriyanto Alias Rian Bin Saban, Sutikno Bin Noto, Abdul Aziz alias Ziz Bin Armo, dan Hendri Bin Sudir.

Sementara empat diduga pelaku lainnya yang masih proses pemanggilan yakni Jalang Fe’i, Gustita Alias Tita, Raden dan Agus.

Pelaku merupakan warga Unit Tiga Makarti Mulya, warga Sungai Sodong, serta warga Suka Mukti, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kejadian itu dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Mesuji, AKP Romi, F.AR, MH kepada awak media, Senin (28/11), terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB di Blok 03 Divisi AWD PT. SWA desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kab. OKI.

Dimana keempat pelaku bekerjasama untuk melakukan pencurian kelapa sawit milik perusahaan dengan peran dan tugas masing-masing.

Pelaku Jalang Fe’i menyuruh pelaku Giriyanto Alias Rian Bin Saban, Abdul Aziz alias Ziz Bin Armo, Hendri Bin Sudir, dan Agus untuk memanen sawit.

Lahan tersebut telah dijaga oleh pelaku Gustita dan Raden.
Hasil panen sawit diangkut menggunakan mobil truk warna kuning tanpa nopol yang dikemudikan oleh pelaku Sutikno Bin Noto.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangn akhirnya polisi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu tandan buah kelapa sawit, dua buah egrek warna silver dengan panjang 650 cm dan 665 cm, satu buah lori warna merah, satu unit mobil truk merk mitsubishi warna kuning tanpa

Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 poin ke-4 dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Semua pihak juga diminta untuk membantu aparat kepolisian mengejar empat pelaku lainnya yang masih buron agar bisa ditangkap.

Komentar