Penemuan Bayi Laki-laki dalam Kardus, di Teras Rumah Warga

MEDIAPAGI.CO.ID–OKI, Adanya bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih dalam kondisi bernyawa ditemukan dalam kardus di salah satu teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Kecamatan Lempuing OKI pada Jumat (10/5/2024) lalu.

Dimana pasca kejadian itu, polisi menyelidiki untuk mengungkap misteri dibalik adanya bayi prematur dengan berat badan 1,7 Kg dan panjang 42 Cm yang ditemukan oleh Neli Anjani (17), anak kadus setempat ketika menyapu teras rumahnya sekitar pukul 08.40 WIB.

Dan setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, akhirnya Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kini berhasil mengungkap misteri kasus tersebut. Bahkan juga telah menangkap ayah biologis bayi prematur itu yakni Tauhid (46), warga Desa Sindang Sari Lempuing Kabupaten OKI.

Pria bejat yang tega mencabuli A (13), pelajar kelas 6 SD merupakan keponakannya sendiri ini, tertangkap berkat kejelian polisi berbekal tulisan S. Sari yang tertera di kardus wadah bayi ditemukan, dan juga hasil penyelidikan secara seksama serta mendalam.

“Ternyata ini akibat tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dimana hasil persetubuhan itu, anak hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Alhamdulillah sampai hari ini kondisi bayi sehat,” ungkap Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, Senin (3/6/2024) sore.

Terungkapnya berawal dari petunjuk di kardus yang digunakan saat bayi diletakkan didepan teras rumah warga. Jelas dia, pada bagian kotak kardus itu ada tulisan S. Sari. Ternyata maksud tulisan tersebut adalah Sindang Sari Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.

“Kemudian ditelusuri dari mana kardus itu berasal, diketahui wadah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Setelah berkoordinasi ke pemerintah desa, sehingga terindikasi siapa saja yang menerima bantuan tersebut,” ujar dia.

Setelah dilakukan penyisiran terhadap nama – nama penerima, akhirnya mengerucut ke satu keluarga, dimana A tinggal disitu. Kata dia lagi, hingga selanjutnya terungkaplah aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku Tauhid.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku Tauhid mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban A di sebuah rumah kosong. Dan diakuinya juga telah delapan kali sejak bulan Mei sampai September 2023 hingga korban hamil dan melahirkan,” terang dia.

Baca Juga  53 personel yang tergabung dalam Tim UKL I Polres PALI Menggelar Razia Terpadu

Pengakuan pelaku berawal adanya rasa suka terhadap korban. Jelas dia lagi, awalnya korban sekitar pukul 11.00 WIB, bermain ke rumah temannya yang merupakan anak dari pelaku Tauhid di Dusun 4 Desa Sindang Sari.

“Pada saat itu, korban A dan temannya bermain masak-masakan. Kemudian, teman dari korban A tersebut mengajak makan siang, namun korban menolak dengan alasan masih kenyang,” tandas dia.

Setelah temannya tersebut masuk ke dalam rumahnya, korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah pelaku. Sambung dia, saat itulah pelaku keluar dari dalam rumah menghampiri korban dan memegang tangan kiri korban sambil berkata, ayo ikut saya.

“Pada saat itu korban menolak sambil menggelengkan kepala. Kemudian pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong milik pelaku yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah yang dihuni saat ini,” tutur dia.

Jelas dia lagi, lalu pelaku membawa korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci, dan lantas membawa korban masuk ke dalam kamar rumah hingga akhirnya mencabuli korban, seraya mengancam.

“Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun dan seraya keluar dari dalam rumah, begitu juga dengan korban yang kembali duduk di teras,” jelas dia.

Atas aksinya itu, ternyata membuat pelaku ketagihan dan mengulangi setiap ada kesempatan hingga delapan kali dilakukan dalam periode bulan Mei sampai September 2023. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

“Hal ini juga membuat orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut, hingga bayi lahir prematur ini dititipkan di depan rumah warga dan akhirnya ditemukan,” ucap dia.

“Untuk pelaku Tauhid, akan dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rill Iwan)

Komentar