MEDIAPAGI.CO.ID, MUARA ENIM – Penyidik Kejaksaan Negeri Pali Riko Adrian SH dan Judistira Yusticia. SH. MH menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pali Septian Safa’at. SH. MH dan Agnes Putri Arzita.SH terkait tindak pidana korupsi tersangka inisial BD dan tersangka inisial MB di Lapas Kelas II.B Muara Enim sekira pukul 10.00 wib, Jum’at (8/8/25).
Kedua tersanga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) Ke-1, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengaan barang bukti berupa 283 (dua ratus delapan puluh tiga) dokumen yang mendukung tindak pidana korupsi tersebut, 3 (Tiga) Unit Laptop yang disita dari Dinas Disperindag, 2 (Dua) Unit Handphone milik tersangka.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Atas Nama Tersangka A.n Tersangka BD dan Tersangka MB pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) Ke-1, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mana sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti (P16) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALI.
Bahwa setelah dilakukan penyerahan Tahap II Tersangka BD dan Tersangka MB Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PALI telah melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T7) Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor: PRINT-1268/L.6.22/ft.1/08/2025 tertanggal 08 Agustus 2025
Bahwa setelah di lakukan penyerahan Tahap II Penuntut Umum akan melimpahkan Berkas Perkara A.n Tersangka BD dan Tersangka MB ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA sebagaimana ketentuan Pasal 142 ayat (1) KUHP. (Hera)








Komentar