Perjual Belikan Satwa Dilindungi Negara, Yoss Sugesta Digiring Unit Pidsus Polrestabes Palembang Ke Jeruji Besi.

Laporan wartawan : Edg / Indra.S.

PALEMBANG.Mediapagi.co.id – Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku yang memperjual belikan satwa dilindungi negara.

Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dengan adanya transaksi jual beli burung yang dilindungi negara, yakni burung beo atau tiong nias (gracula robusta). 

Mendapati laporan tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi petugas Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel.

Hasilnya seorang tersangka Yoss Sugesta (27) berhasil diamankan, warga Jalan Kebun Bunga Lorong Asoka, kelurahan Kebun Bunga kecamatan Sukarami Palembang. 

Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka tersebut, ditemukan 6 ekor burung beo nias dalam keadaan hidup, Kamis (16/6) sekira pukul 17.30 WIB.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti (BB) 6 burung beo nias beserta sangkarnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang oleh anggota Pidsus yang dipimpin oleh Kanit Pidsus, IPTU Ledi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai mengatakan, benar Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus bersama dengan tim BKSDA Provinsi Sumsel, Polisi Kehutanan berhasil mengamankan 6 ekor burung beo nias yang masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

“ Pelaku ini memperjual belikan burung beo nias yang sudah langka dan dilindungi negara, dan pengakuannya diambil dari daerah Nias, dan belum sempat dijualnya. Alhamdulillah sudah berhasil kita amankan, ” jelas Kompol Tri Wahyudi di aula belakang Polrestabes, Jumat (17/6).

Lebih lanjut dikatakan oleh Kompol Tri Wahyudi, atas perbuatannya tersebut akan diterapkan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“ Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, selanjutnya untuk barang bukti kita akan serahkan ke BKSDA. Mereka yang akan melepas liarkan ke habitat nya kembali, ” ujarnya.

“ Kami minta kepada masyarakat jangan memperjualbelikan satwa satwa yang dilindungi. Baik satwa yang masih hidup maupun yang sudah dikeraskan (obset), karena dilarang dengan UU yang berlaku, ” tegasnya.

Sementara, tersangka Yoss mengaku kalau enam burung beo nias memang miliknya yang dibeli di Padang.

“ Saya dapat burung beli dari Padang, beli satu ekor seharga Rp 700 ribu, memesan awal 2 ekor, ada yang mau beli jadi menambah 5 lagi, sudah laku satu ekor terjual jadi sisa 6, satu ekor burung dijual Rp 1,2 juta, ” katanya.

Lanjutnya, awalnya hobi saja memelihara burung dan tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara.

“ Cuma hobi, awalnya pesan 2, gak taunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke Padang pesan 5, belum sempat laku terjual sudah ditangkap. Saya jual burung melalui via Facebook iseng saja, ” jelasnya. 

Bagikan

Komentar