Peserta BPJS Kesehatan diimbau Lebih disiplin Menjalani Kontrol  Rawat Jalan Sesuai Jadwal yang ditetapkan

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan diimbau lebih disiplin menjalani kontrol rawat jalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dokter. Imbauan ini menyusul diberlakukannya ketentuan baru mengenai penerbitan surat kontrol pasien BPJS Kesehatan yang efektif berlaku sejak 1 Juni 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 1179/I-01/0526 tentang Penerbitan Surat Kontrol Pasien BPJS Kesehatan. Regulasi ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus efektivitas pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.

Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Ronald Aprinaldi, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian pelayanan sekaligus menciptakan sistem pelayanan yang lebih tertib, efektif, dan efisien bagi seluruh peserta JKN.

“Pasien yang telah mendapatkan surat rencana kontrol wajib datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dokter. Apabila berhalangan hadir, pasien diminta melakukan konfirmasi perubahan jadwal paling lambat satu hari sebelum tanggal kontrol agar pelayanan dapat diatur kembali,” ujar dr. Ronald, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, pasien yang tidak dapat hadir sesuai jadwal dapat melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp RSUD Talang Ubi di nomor 0852-1173-1773. Setelah konfirmasi dilakukan, jadwal pelayanan dapat disesuaikan dengan rencana kontrol berikutnya sehingga antrean pelayanan di poliklinik dapat berjalan lebih tertib dan optimal.

Baca Juga  Polres PALI melalui Satuan Reserse Narkoba Menggelar Pemeriksaan Urine

Dr. Ronald menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pasien yang datang tidak sesuai dokter atau tanggal kontrol tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya berpotensi tidak mendapatkan penjaminan pelayanan dari BPJS Kesehatan.

“Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi kegawatdaruratan. Apabila pasien mengalami keadaan darurat sebelum jadwal kontrol, pelayanan tetap dapat diberikan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Talang Ubi sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat, khususnya peserta JKN/BPJS Kesehatan, dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, disiplin menjalani kontrol sesuai jadwal serta melakukan konfirmasi apabila berhalangan hadir akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan, mengurangi antrean, serta memberikan kesempatan kepada pasien lain untuk memperoleh layanan kesehatan secara tepat waktu.

“Melalui kerja sama antara masyarakat, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan, kami optimistis pelayanan kesehatan dapat berjalan semakin tertib, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta JKN,” tutupnya.(HF)

Komentar