PN Kayuagung Kabulkan Permohonan Praperadilan yang Diajukan Utari Oktarina

Mediapagi.co.id, KAYUAGUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Utari Oktarini selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditetapkan Satreskrim Polres OKI pada 4 September 2026.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal Yoshito Siburian SH MH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Senin (5/10/2026) kemarin.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memulihkan harkat dan martabat pemohon, serta menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon gugur dan penyidikan harus dihentikan.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum pemohon Η Alex Noven SH MH, mengapresiasi hakim tunggal Yoshito Siburian SH MH. PN Kayuagung yang telah mengabulkan permohonan praperadilan kliennya dan menyatakan penetapan tersangka oleh Polres OKI tidak sah.

“Apa yang kami harapkan terpenuhi. Putusan hakim praperadilan PN Kayuagung dilakukan secara profesional dan cermat, tanpa intervensi dari pihak manapun, sehingga memberikan keadilan bagi klien kami,” kata Alex Noven didampingi Indra Kasyanto SH M.Si CPL, H. Dedek Mutha A. SH, Amrullah SH, dan Fatra SH, Selasa (6/10/2026).

Dijelaskannya, kasus yang membawa kliennya, Utari Oktarini, menjadi tersangka di Polres OKI berawal dari utang piutang kepada tiga orang rentenir, yakni Riza Ganti Mariamin dan ST (anak dari Mar) di Kayuagung.

“Hubungan pertemanan klien kami dengan tiga terlapor cukup baik karena sesama ibu-ibu. Dari sinilah terjadi pinjam-meminjam uang antara klien kami dengan para terlapor,” ungkapnya.

Dijelaskan Alex Noven, kliennya Utari mulai meminjam uang dari Januari hingga Desember 2025 dengan terlapor Mar, pada awalnya sebesar Rp20 juta.

“Awalnya pembayaran utang klien kami berjalan lancar dan mulai macet akhir Desember karena klien kami tidak sanggup membayar bunganya yang cukup tinggi. Ada bunga harian, dua mingguan dan bulanan, serta adanya komisi,” tuturnya.

Dikatakan Alex, selain kepada Mar, kliennya juga harus membayar utangnya kepada RG dan ST yang masih satu keluarga dengan terlapor Mar

“Klien kami awalnya meminjam mulai dari Rp20 juta hingga kumulatif mencapai Rp3,3 miliar lebih dengan bunga harian, mingguan dan bulanan. Total jumlah utang klien kami dengan Mar cukup fantastis, yakni Rp3,3 miliar lebih, tapi sudah dibayar lunas sebesar Rp2,690 miliar dan telah memberikan keuntungan bunga dan komisi sebesar Rp805 juta kepada Mar,” jelasnya.

Baca Juga  Wayan Sude Lakukan Reses ke Dapil VI Serap Aspirasi Masyarakat

Diakui Alex, terakhir kliennya kembali meminjam uang kepada terlapor Mar pada Desember 2025 sebanyak tiga kali, yaitu pertama Rp200 juta, kedua Rp200 juta dan ketiga Rp240 juta, sehingga total Rp640 juta. Itu pun pinjaman pertama dan kedua sudah ada pembayaran bunga masing-masing sebesar Rp30 juta.

Bunga ditentukan oleh Mar sendiri dan rata-rata di atas 100 persen per bulan. Ungkap Alex, hal ini merupakan modus jerat utang rentenir yang dilakukan Mar dan kawan-kawan kepada kliennya, yang membuat kliennya harus gali lubang tutup lubang untuk membayar utang.

“Klien kami dapat pinjaman dari Mar digunakan untuk membayar utang ke RG, dapat pinjaman dari Mar untuk membayar utang ke ST, sehingga klien kami ini gali lubang tutup lubang yang membuat klien kami tidak sanggup untuk menutupi utangnya dengan sembilan orang secara berkelompok,” bebernya.

Masih dikatakan Alex, pinjaman uang kliennya kepada terlapor tidak dilakukan dalam perjanjian hitam di atas putih maupun secara tertulis.

“Tapi kami ada bukti pendukung transaksi pembayaran yang dilakukan melalui rekening dan tercatat dalam transaksi rekening koran,” ungkapnya.

Kliennya, Utari Oktarini, juga sudah membuat laporan di Polda Sumsel pada 30 Januari 2026 yang lalu. Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan terkait dugaan Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dalam tindak pidana bagi pihak yang meminjamkan uang atau barang (gadai/komisi) sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.

“Kami juga sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk klien kami, dan pengajuan kami disetujui. Klien kami saat ini dalam perlindungan LPSK,” bebernya.

Setelah putusan praperadilan dikabulkan PN Kayuagung, tim kuasa hukum Utari Oktarini saat ini masih menunggu salinan putusan secara resmi dari PN Kayuagung, dan selanjutnya akan mengkajinya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Krisna)

Komentar