Polda Selidiki Kasus Dugaan Pelapor Lahat Hilang BB

Hukum & Kriminal1775 Dilihat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kasus dugaan hilang Barang Bukti (BB) yang dilaporkan oleh Firnanda SH CLA dan Al Qomar SH selaku kuasa hukum dari Annizar SIP, kini diselidiki pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

“Klien kami kemarin memenuhi panggilan klarifikasi di Unit Paminal Propam Polda Sumsel, ini artinya laporan yang kami sampaikan ke Bapak Kapolda mulai diselidiki,” ujar Firnanda didampingi Al Qomar saat ditemui media ini di ruang kerjanya bilangan Bandar Agung, Lahat. Sabtu (30/5/2020).

Dijelaskan Firnanda, dihadapan pihak Paminal Propam Polda kliennya menjelaskan bahwa dua oknum penyidik yang berdinas di Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang diduga telah menghilangkan 2 BB berupa bukti surat yang tidak dicantumkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Oknum penyidik pertama tidak mencantumkan 2 bukti surat dalam SP3 bernomor SP2HP/B/147-A/IV/RES1.24/2020 sesuai LP-B/1979/X/1/2019/SPKT dan oknum penyidik kedua tidak memasukan 2 bukti surat dalam SP3 bernomor SP2HP/B/1023-D/X/RES1.24/2019 sesuai LP-B/476/VII/2019/SPKT,” urai Firnanda.

Oknum penyidik yang pertama, lanjut Qomar, menangani kasus kliennya dalam laporan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan melebihi kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 421 KUHPidana dan oknum penyidik kedua pegang berkas kliennya laporan merampas hak kemerdekaan sesorang sesuai diatur dalam Pasal 333 KUHPidana.

“Kedua surat BB diduga hilang itu, surat bernomor 2977/TU/6644/2018/S.1978.K.SUS/PP/2018/MA dan Surat Berita Acara pengeluaran tahanan demi hukum nomor reg. A.10.014.2018,” sambungnya.

Lebih jauh, dikatakan Qomar bahwa setelah klarifikasi Paminal Provam Polda Sumsel itu kliennya menyerahkan bukti surat yang dibutuhkan penyidik untuk proses lebih lanjut.

“Kami sangat menyayangkan kinerja kedua oknum penyidik yang belum profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani proses tindak pidana. Yakni tidak mengundang pelapor saat gelar perkara dan menghilangkan 2 bukti surat yang menjadi dasar membuat LP,” tegas Firnanda

Selain itu, terangnya, kedua oknum penyidik tersebut juga tidak lakukan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor dan tidak dilakukan klarifikasi 2 bukti surat yang dihilangkan penyidik tersebut terhadap yang mengeluarkan surat.

“Jika dua bukti surat itu masuk dalam proses hukum laporan klien kami, besar kemungkinan SP3 tidak terbit dan bisa disidangkan ke meja hijau,” lugas Firnanda.

Terpisah Kabid Provam Polda Sumsel, Kombes Pol Dedi Sofiandi SH belum bisa dikonfirmasi, karena saat dihubungi media ini melalui aplikasi WhatsApp miliknya bernomor 0813-8751-XXXX belum memberikan jawaban.***

Bagikan

Komentar