Polsek Lalan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Laporan Wartawan:Fitriana

Mediapagi.co.id-MUBA – Tim Elang Kelabu Polsek Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pelaku pencurian berinisial DA (21), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.SI, MH, menjelaskan kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada hari Kamis, 7 Desember 2023, sekira pukul 05.00 WIB, di depan rumah korban, Yulis Fanderwan, warga Desa Sri Gading, Kecamatan Lalan, Muba.

“Pelaku melancarkan aksinya dan mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor tersebut,” ujar, Kapolsek Ipda Zulkarnain, Jumat (8/12/2023).

Kapolsek lalan IPDA, Zulkarnain menjelaskan, setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan.

Berdasarkan laporan korban, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial olx.

“Kemudian Tim Elang Kelabu Polsek Lalan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku di depan balai desa Purwa Agung, Kecamatan Lalan, Muba, pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHAPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Polsek Lalan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Baca Juga  Gerak Cepat Polsek Babat Supat Mengamankan Terduga Pencurian Yang Sudah di Amankan Oleh Masa

Laporan Wartawan:Fitriana

Mediapagi.co.id-MUBA – Tim Elang Kelabu Polsek Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pelaku pencurian berinisial DA (21), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.SI, MH, menjelaskan kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada hari Kamis, 7 Desember 2023, sekira pukul 05.00 WIB, di depan rumah korban, Yulis Fanderwan, warga Desa Sri Gading, Kecamatan Lalan, Muba.

“Pelaku melancarkan aksinya dan mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor tersebut,” ujar, Kapolsek Ipda Zulkarnain, Jumat (8/12/2023).

Kapolsek lalan IPDA, Zulkarnain menjelaskan, setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan.

Berdasarkan laporan korban, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial olx.

“Kemudian Tim Elang Kelabu Polsek Lalan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku di depan balai desa Purwa Agung, Kecamatan Lalan, Muba, pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHAPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentar