Polsek Rambutan Amankan Mortir Temuan Masyarakat

MEDIAPAGI.CO.ID. BANYUASIN – Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel mengamankan sebuah besi berwarna hitam berukuran panjang ±120 cm dengan diameter ±30 cm yang diduga bom/mortir.

Benda yang diduga aircraft/Mortir tersebut ditemukan oleh seorang warga berprofesi sebagai operator alat berat bernama Alfian (34) warga desa Pemulutan kabupaten Ogan Ilir di dalam lokasi tanah milik Didi di dusun 1 RT 03 desa Sako kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin.

Benda ini ditemukan oleh saksi mata (Alfian) pada hari Kamis, 27 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib. Dan saksi mata langsung melaporkan hasil temuannya ke Polsek Rambutan.

Mendapati informasi adanya temuan benda yang diduga Aircraft/ Mortir. Kapolsek Rambutan AKP Ledi.SH. MH bersama Kanit Samapta Iptu Suparjo, Kanit Binmas Iptu Masdinata, Kanit Provos Aiptu Diris Sitorus, Kanit Intelkam Aipda Hery dan Bhabinkamtibmas Aipda F. Komsija langsung mendatangi lokasi untuk memastikan keamanan di wilayah tersebut.

Dikatakan Kapolsek Rambutan AKP Ledi. SH. MH bahwa, benda yang diduga Mortir ini ditemukan oleh saksi mata saat sedang menggali tanah dengan menggunakan alat berat jenis Excavator, dan setelah diangkat saksi mata merasa curiga bahwa benda tersebut adalah barang peledak dan langsung menghubungi pihaknya.

Baca Juga  Tradisi unik Lelang Lebak Lebung, Suak, dan Sungai kembali digelar di Desa Air Itam

” Saat ini barang diduga mortir/ Aircraft tersebut masih diamankan dan ditaruh dipinggir tanah, ditutup dengan rumput, menunggu barang tersebut untuk dievakuasi dan dilakukan proses disposal, ” ungkap AKP Ledi.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, sekitar pukul 15.00 wib Tim Jibom Sat-Brimobda Sumsel tiba dilokasi Aircraft/ Mortir tersebut namun dikarenakan cuaca hujan, sehingga untuk sementara Aircraft/ Mortir tersebut diamankan di Mapolsek Rambutan untuk pelaksanaan Disposal pada Jum’at, 28 Februari 2025.

” Saat ini kami terus melakukan pengamanan sambil menunggu Tim Jibom Sat Brimobda Sumsel melakukan penjinakan, pemusnahan, penjemputan dan proses disposal., ” pungkas Kapolsek.(Indra S)

Komentar