Puluhan Orang Pemain Judi Sabung Ayam, Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kota Palembang53 Dilihat

Laporan wartawan : Edg / Indra.S

PALEMBANG.Mediapagi.co.id — Prestasi gemilang kembali diukir oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang, yang berhasil mengungkap perkara pidana perjudian sabung ayam, berlokasi di Jalan Kapten Abdullah Gang Pipa kelurahan Talang Putri kecamatan Plaju Darat, Minggu (19/6/22).

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 15.00 wib, oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang unit Ranmor bersama Sat Samapta, Sat Intelkam dan Provost.

Dari penggerebekan dilokasi perjudian sabung ayam ini, polisi berhasil mengamankan 28 orang yang diduga bermain sabung ayam.

 Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 54 unit sepeda motor, 9 ekor ayam bangkok Jantan, 2 gulung ambal sabung ayam, 3 buah serkap ayam, 2 buah jam dinding.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, puluhan pemain dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
 Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail saat diwawancarai mengatakan Polrestabes Palembang mengungkap kasus perjudian sabung ayam yang ada di Jalan Kapten Abdullah, Gang Pipa, kecamatan Plaju Darat.

“ Sudah kurang lebih satu bulan dilokasi ini melakukan sabung ayam, dan dalam satu minggu ada dua kali dilakukan,  yakni di hari Sabtu dan Minggu, dan berhasil kita ungkap dengan mengamankan juga barang bukti (BB) 54 sepeda motor, dan 28 orang tersangka orang yang patut diduga mereka ikut bermain. 

Namun sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam perjudian tersebut,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib di aula belakang saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (20/6/2022) sore.

Lebih jauh diungkapkannya, bahwa salah satu orang yang memiliki tempat sabung ayam saat ditanya mengakui kalau lokasi perjudian Sabung ayam miliknya.

 “ Tempatnya dibuka setiap hari sabtu dan minggu, dengan keuntungan Rp 2 sampai 4 juta dalam satu kali permainan, ” jelasnya.

Lanjutnya, dari 28 tersangka diamankan masih melihat hasil dari proses penyelidikan mana yang patut diduga terlibat dalam perjudian dan memenuhi unsur dari Pasal 303 KUHP akan ditindak lanjuti.

“ Untuk pemilik tempat lokasi sabung ayam sudah dipastikan dikenakan Pasal 303 KUHP, dan akan ditindak lanjuti untuk dilakukan penahanan. Untuk yang lainnya kita lihat dari hasil proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Masih kata Kapolrestabes Palembang untuk lokasi perjudian Sabung ayam sendiri kedepannya tentu tidak akan boleh di buka kembali. “ Kita larang untuk tempat yang dijadikan lokasi perjudian, dan untuk tempat lainnya juga akan kita lakukan tindakan tegas. Di kota Palembang  tempat perjudian harus Zero.

Bagikan

Komentar