Ribuan ektasi dan Narkoba Jenis Sabu 780 gram,dimusnakan.

KAYUAGUNG.OKI.Mediapagi.co.id– Kejaksaan Negeri OKI, menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bertempat di halaman Kejari OKI, Rabu (11/11/2020) pagi.

Dalam pemusnahan tersebut, dihadiri perwakilan Polres OKI, Kodim 0402/OKI-OI, BNNK OKI, Pengadilan Negeri Kayuagung, pemerintah Kabupaten OKI dan instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkoba jenis Sabu 780 gram dari 404 bungkus. Pil ekstasi sebanyak 1.283 butir, kemudian senjata api sebanyak 12 pucuk dan 32 buah senjata tajam berbagai jenis. Termasuk barang-barang bukti lainnya.

Pemusnahan BB atas perkara sejak Juni 2020 – Oktober 2020 dengan jumlah perkara sebanyak 173 perkara. Dalam pemusnahan itu barang haram jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dicampur air deterjen lalu diblender dan dimasukkan dalam subsitenk toilet. Sedangkan senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dirusak/dipotong menggunakan gergaji besi gerinda sehingga tidak dapat digunakan lagi dan dikubur. Lalu barang bukti lainnya dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH Li mengatakan, untuk seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki hukum tetap, maka harus dimusnahkan. Berasal dari 173 perkara tindak pidana umum yakni narkotika, senjata api, senjata tajam dan pekara lainnya.

” Dengan adanya pemusnahan ini maka dapat memberikan edukasi kepada masyakat luas terkait tindak pidana dan mengurangi kriminalitas yang ada di OKI. Masyarakat mengetahui perbuatan melawan hukum, “ungkapnya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengelolan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andi Supriyadi SH.

Lanjut dia, tindak pidana narkotika saat ini menjadi wabah di Indonesia, apalagi jumlah penduduk Indonesia besar maka rentan dalam peredaran narkoba. Belum lagi pangsa pasar narkoba juga luas. Maka dengan pemusnahan ini menjadi edukasi kepada masyarakat dalam hal positif, wajib mendukung untuk memberantas peredaran narkoba.

Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti sendiri sebelumnya tahun ini telah dilaksanakan pada pertengahan tahun dan akhir tahun lalu. Adapun rincian dari perkara barang bukti yang dimusnahkan kali ini yaitu 80 perkara tindak pidana narkotika, 12 perkara senjata api, 22 perkara berasal dari pekara senjata tajam dan perkara lainnya sebanyak 59 perkara.

Bagikan

Komentar