Sekda: “Peminat Pasar Kangkungan ke Disperindag Lahat”

Pemerintahan359 Dilihat

Jurnalis Tirta KA
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Pemberitaan yang tayang di media ini berjudul “Pemkab Lahat Gratiskan Retribusi Pasar Kangkungan” ternyata ada beberapa nara sumber yang berminat untuk buka lapak dagangan.

Salah satunya, Syamsul Rijal warga Kelurahan Pasar Bawah menanyakan langsung ke media ini tentang cara mendapatkan lapak di Pasar Kangkungan. Karena dirinya tertarik dengan digratiskan biaya retribusi selama setahun.

“Rencananya saya akan jualan barang pecah belah, tapi saya binggung dimana dan bagaimana cara mendapatkan lapak disana,” sambungnya. Selasa (28/7/2020).

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, H Januarsyah Hambali SH MM kepada media ini menerangkan bagi warga yang akan buka lapak jualan di Pasar Kangkungan silakan mendatangi kantor Dinas Perdagangan (Disperindag) Lahat.

Seperti yang pernah diberitakan, Pemkab Lahat mengratiskan retibusi para pedagang yang akan buka lapak di Pasar Kangkungan bilangan Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Kota Lahat.

“Arahan Pak Sekda kepada saya yang ditujukan kepada para pedagang buka lapak di Pasar Kangkungan agar digratiskan restribusi selama satu tahun,” terang Kepala Dinas Perdagangan Lahat, Fikriansyah SE MSi saat dihubungi media ini. Sabtu (25/7/2020).

Ditambahkannya bahwa lokasi Pasar Kangkungan sangat strategis, tepatnya tak jauh dari Pasar Tradisional Modern Square dan dekat juga dengan lingkungan padat penduduk seperti di Kelurahan Kota Jaya, Pasar Bawah dan Kelurahan Pasar Lama.

“Saat ini ada sekitar 250 sampai dengan 280 kios yang siap diisi oleh para pedagang dan nantinya bisa menghubungi dinas kami untuk informasi lebih lanjut,” urai Fikriansyah.

Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat, Subranudin SE MAP juga mengatakan hal yang sama mengratiskan para pedagang yang akan menempati kios di Pasar Kangkungan.

“Silakan para pedagang untuk buka lapak di kios kosong dalam Pasar Kangkungan, kami selaku pihak penarik retribusi akan mengratiskan biaya itu,” imbuh Subranudin.***

Bagikan

Komentar