Pemilihan Kepala Desa Menuai Kontroversi,Wartawan Tidak Bisa Liputan

Kab OKI27 Dilihat

OKI.Mediapagi.co.id—Suara ulang silang sengketa pemilihan kepala desa menuai kontroversi. Keputusan pelaksanaan tersebut menindaklanjuti surat Bupati Ogan Komering Ilir terdahulu, yang menghendaki perhitungan ulang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pilkades serentak tahun 2021 disebut penuh menyimpan sejumlah misteri sehingga takut untuk diketahui publik.

Sisi lain, bukan hanya dituding cacat hukum, perhitungan ulang yang disinyalir “atas kehendak” oknum ini sendiri ternyata bukan untuk konsumsi publik alias bersifat tertutup. Penyelenggara kegiatan, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKI, semakin menunjukkan sikap nyeleneh.

Dengan sikap seorang pol PP tersebut sejumlah wartawan terpaksa balik kanan sesaat setelah penyelenggara mengemukakan keberadaan wartawan dilarang keras berada di Aula Bende Seguguk, Kompleks Perkantoran Bupati OKI, Kayuagung.

“Maaf tidak diperkenankan untuk liputan. Hanya panitia yang boleh masuk. Tidak satu pun wartawan yang diperkenankan untuk liputan. Lihat saja tidak ada wartawan lainnya,” ujar salah satu anggota Pol-PP yang berjaga di pintu masuk.

Kendati tidak menyebut langsung, tetapi pria bertubuh tegap tersebut seolah membenarkan larangan itu merupakan instruksi dari Dinas PMD. Tidak hanya cukup sampai disini, para awak media kemudian diarahkan menemui wanita paruh baya yang diyakinkan sebagai panitia. Dari rona wajahnya, spertinya wanita ini nampak sedikit risih atas kehadiran wartawan,

Berada di sisi kanan pintu masuk, wanita berhijab yang tidak ingin menyebutkan identitas dirinya, lalu semakin memperjelas pelarangan liputan perhitungan suara ulang yang saat itu baru saja hendak berlangsung.

Apalagi, disaat dicecar awak media apakah ini resmi pernyataan dinas, dirinya lantas membenarkan larangan tesebut merupakan kebijakan panitia,

“Hanya panitia saja yang diperkenankan masuk. Selain itu tidak boleh,” ketusnya.

Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten OKI, Darfian Mahar Jaya, mengungkapkan keheranan dirinya atas sikap tertutup Dinas PMD untuk memberi ruang liputan bagi awak media. Menurutnya, bukan hanya tidak menunaikan kewajiban menyampaikan jalan kegiatan secara transparan, bahkan menurut dia, dengan sengaja Dinas PMD mengabaikan hak publik memperoleh informasi,

“Alih-alih disiarkan secara meluas sebagai kewajiban memenuhi hak informasi publik, kehadiran wartawan justru diacuhkan,” ujarnya, Rabu (8/12/2021).

Menurut dia, pencekalan liputan perhitungan suara tidak harus terjadi bila Dinas PMD memahami pekerja media sebagai penerus akses informasi publik sebagaimana telah diamanatkan kepada jurnalis itu sendiri. Bila hal tersebut justru dihalangi, bisa disebut kegagalan Dinas PMD dalam memenuhi hak informasi publik,

“Terlebih, tingkat interest publik atas sengkarut sengketa pilkades cukup tinggi. Tidak sewajarnya menghalangi jurnalis menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial,” ujarnya didampingi Sekjen IWO, Romi Maradona.

Ditempat berbeda, Ketua Forum Wartawan Kabupaten OKI, M Dihin Nur, mengutarakan dalam perspektif hak, asas keterbukaan informasi atau transparansi merupakan prasyarat utama akuntabilitas pemerintah kepada warganya.

Menurut dia, transparansi berkonsekuensi terhadap pemenuhan informasi untuk tahu apa yang akan, sedang, dan telah dikerjakan pemerintah daerah,

“Tanpa menerapkan transparansi pada penyelenggaraannya, menyandang predikat akuntabilitas rasanya sulit diterima publik. Apa yang terjadi saat ini, justru bertolak belakang atas capaian akuntabilitas pemerintahan OKI,” tutupnya.

Kecaman juga disampaikan Sekjen Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia Kabupaten OKI, Rasmiadi. Menurut dia, sebagai entitas publik, sikap seolah berlaku ekslusif tidak patut diberlakukan oleh Dinas PMD. Ia mengungkapkan, mencerdaskan pola pikir anak bangsa tak melulu berkutat pada dunia seremoni. Informasi akurat senantiasa dibutuhkan. Publik memerlukan informasi berkualitas dalam mengevaluasi kebijakan,

“Informasi secara benar sangat penting untuk siapa pun. Apalagi soal perhitungan suara ulang, yang sebenarnya memang harus diketahui prosesnya. Keinginan publik tidak akan pernah tersampaikan bila tugas jurnalis justru dihalangi,” ungkapnya.

Keresahan pekerja media ini sendiri dibantah Kepala Dinas PMD, Nursula. Menurutnya, petugas didepan bukan hendak menghalangi. Ia mengatakan, mereka bertugas melakukan cek sesuai nama dengan daftar hadir yang telah disusun oleh pihaknya sebelumnya.

“Petugas didepan mengecek orang-orang yang hendak masuk sesuai yang ada didaftar hadir dengan diberikan kartu pengenal,” terang dia.

Lebih jauh lagi, melalui perbincangan whatsapp tersebut, Nursula justru meragukan keberadaan wartawan dalam kegiatan tersebut. Dari perbincangan singkat tersebut, secara tak langsung ia ingin mengatakan akan terkendala atas kehadiran wartawan menganggu konsentrasi panitia dalam menyaksikan jalannya proses perhitungan ulang tersebut,

“Dari pagi tadi tidak ada wartawan yang meliput. Kami bukan menghalangi. Tunggu saja hasilnya akan diumumkan. Berikan kesempatan kami untuk fokus dalam pemantauan tugas panitia,” imbuhnya.

Menarik dicermati, setidaknya dalam kurun 10 tahun terakhir, mekanisme perhitungan suara ulang merupakan opsi pertama kali yang digunakan sebagai penyelesaian sengkarut sengketa pilkades.

Melalui surat Nomor 11/1254/D.PMD/II.1/2021, yang diterbitkan Senin, 6 Desember 2021, ini ditandatangani Sekretaris Daerah Husin mewakili Bupati OKI Iskandar. Setidaknya dari 11 sengketa, sebanyak 5 desa dijadwalkan dilakukan perhitungan suara ulang di Aula Bende Seguguk, Kantor Bupati, Kayuagung, Rabu (8/12/2021) hingga Kamis (9/12/2021) besok.

Tercatat, hari ini perhitungan ulang berlangsung dari Kecamatan Mesuji Raya, yakni Mataram Jaya dan Embacang. Sedangkan sisanya dilanjutkan besok, yakni Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, kemudian masing-masing dari Kecamatan Tulung Selapan yakni Desa Tanjung Batu dan Desa Simpang Tiga.(Indra S)

Bagikan

Komentar