Sepak Terjang Penyelundup Benih Lobster, Kandas Ditangan Tim Satreskrim Polrestabes Palembang.

Laporan wartawan : Indra.S / Edg.

PALEMBANG.Mediapagi.co.id – Sepak terjang komplotan penyelundup benih Lobster, jenis mutiara dan pasir yang akan dipasarkan ke pulau Batam serta ke negara Vietnam terpaksa harus kandas, setelah aksinya berhasil digagalkan oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang.Selasa (5/7/22).

Keberhasilan petugas menggagalkan aksi ilegal ini, atas laporan dari masyarakat disekitar TKP, yang mengetahui adanya kegiatan melanggar hukum.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung bergerak, melakukan penyelidikan dan memburuh gudang benih Lobster, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta kelurahan Talang Kelapa kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.

Usai mendapatkan informasi akurat, penggerebekan dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, dan Kanit Pidsus Iptu Ledi, yang dikomandoi langsung oleh Kapolrestabes Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap 24 orang pelaku, dan mengamankan barang bukti 11.394.000  benih Lobster, 1 unit pompa air, 1 buah tedmon, 1 buah tabung oksigen serta 1 buah boxs kosong.

Disampaikan oleh Kalolrestabes Palembang Kombes Pol Mokmahad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, ” Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aksi penyelundupan benih Lobster, ” terangnya.

” Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan 24 orang, diduga ikut dalam perdagangan benih Lobster ini, antara lain Sopir, bagian kolam, bagian pindah karantina, merawat udang dan satu orang sebagai bagian teknis di penangkaran benih Lobster, ” ungkap Kapolrestabes.

Lanjut Kapolrestabes, ” Hasil penghitungan dari balai perikanan jumlah bibit lobster yang diamankan  untuk Lobster jenis pasir sebanyak 11.390.000 ekor dan Lobster jenis pasir sejumlah 2000 ekor, total keseluruhan 11.394.000 ekor. Jika diuangkan kekayaan hayati yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 11.690.000.000, ” jelas Kapolrestabes.

” Atas pebuatannya pelaku akan dikenakan sanksi hukum Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26,” tegas Kapolreatabes.

Bagikan

Komentar