Terdakwa Kasus Tipikor E-Batara Pos BTN di OKI Akui Perbuatan, Mohon Keringanan Hukuman

MEDIAPAGI.CO.ID, OKI – Terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo menyampaikan duplik dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023.

Persidangan yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) tersebut mengagendakan pembacaan duplik terdakwa sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dupliknya, Alim Anwar Mursin mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman atas perkara yang sedang dihadapinya.

Penyampaian duplik merupakan salah satu tahapan dalam proses persidangan setelah terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan tanggapan terhadap replik JPU. Tahapan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara sebelum Majelis Hakim melanjutkan proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga  Pemkab OKI Beri Layanan Terintegrasi, Bersalin di Fasyankes, Langsung Dapat KK, Akta dan KIA

Pengakuan terdakwa dan permohonan keringanan hukuman tersebut menjadi bagian dari materi yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Namun, keputusan mengenai pertanggungjawaban pidana dan berat ringannya hukuman tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui jajaran terkait terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri OKI juga menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas, dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.

Perkembangan selanjutnya dari perkara ini akan mengikuti tahapan persidangan yang ditetapkan oleh pengadilan. Adapun putusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum dalam persidangan.(Indra S)

Komentar