Terkait Adanya Laporan Rangkap Jabatan, KPU OKI Akan Memanggil Ketua PPK Kecamatan Pedamaran Timur

Kab OKI90 Dilihat

Laporan :EDG

Mediapagi.co.id –PEDAMARAN TIMUR,Menyikapi adanya laporan rangkap jabatan, KPU OKI akan memanggil ketua PPK kecamatan Pedamaran Timur kabupaten OKI provinsi Sumsel. Pemanggilan tersebut dilakukan karena setelah dilantik menjadi ketua PPK, ternyata Mustofa merupakan seorang tenaga pendidik SDN 1 Kayu Labu yang telah lolos P3K.

Ketua KPU OKI Deri Siswandi, S.IP melalui Devisi Sosialisasi, Muhammad Aknan, M.Pd.I, saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil ketua PPK kecamatan Pedamaran Timur dan para P3K lainnya yang dinyatakan lulus untuk memilih salah satu,

“ Nanti akan kita track nama-nama mereka yang P3K, akan kita panggil dan mereka kita minta untuk memilih apa mau jadi PPK dan PPS atau P3K. ” kata Aknan kepada media, Selasa 14/02/2023).

Menurut Aknan, jika mengacu juknis peraturan KPU nomor 534 tahun 2022 tidak ada aturan yang melarang PNS atau ASN untuk menjadi PPK dan PPS hanya saja mereka harus meminta izin dari instansi tempat mereka bekerja,“Di pusat tidak melarang, justru yang di daerah yang tidak boleh,”kata Aknan.

Lebih lanjut disampaikan Aknan, dalam dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan, sehingga mereka bisa memilih apakah mau mendapat gaji dari APBN atau mau menerima gaji dari P3K.

Tempat terpisah pada saat yang sama BKPP OKI melarang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk merangkap jabatan, Sumber dana dari APBN

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M. Dahlan, SH, MH mengatakan perekrutan badan ad hoc PPK dan PPS di Kabupaten OKI seharusnya ada izin dari kepala daerah berdasarakan PP 17 tahun 2020 manajemen ASN.

Juga berdasarakan surat dari BKN dan juga surat edaran dari BKPP nomor 71 yang poinnya menyatakan untuk menjadi anggota sekretariat KPU itu ada tatacara dan peraturan perundangan khusus untuk P3K itu ada aturan jelas tidak di perbolehkan menjadi badan adhoc antara lain PPK dan PPS.

Bagikan

Komentar