Peringatan Hari Anti Korupsi Se- Dunia, Kejari Tanggamus Menahan Oknum KTH Batu Tegi

Laporan Wartawan: Bunawan

Mediapagi.co.id–Tanggamus. Tersangka Q digelandang petugas tahanan Kejari Tanggamus masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan. Ketika ditanya tanggapannya terkait keterlibatannya dalam perkara terdakwa BW (saat ini dalam proses persidangan). Tersangka Q, bungkam tidak berkomentar. Kamis, 7 Desember 2023.

Tersangka Q sudah dua kali diperiksa dalam kaitannya dirinya tersangka. Rentetan peristiwa pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa BW (oknum anggota DPRD Tanggamus).

Dalam press rilis, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama, SH., menerangkan bahwa tersangka Q terlibat dalam tindak pidana korupsi hibah DAK Fisik Kegiatan Bantuan Lebah Madu Kelompok Tani Mandiri. Bahwa tersangka Q, menerima aliran dana dari terdakwa BW. Tersangka Qodri dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print -163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023. Terhitung sejak tanggal 7 Desember s/d tanggal 26 Desember 2023.

Baca Juga  Pasca Libur Lebaran, Kehadiran ASN OKI Capai 95 Persen

Kasi Pidsus berharap agar, rekan-rekan media tetap mengawal perkara ini. Kemungkinan kedepannya masih ada tersangka yang lain. Saat ini sedang dalam penyidikan. ” Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Qodri adalah, diduga menerima aliran dana dari tersangka BW (sudah disidangkan pidana pokoknya) dana hibah tersebut seolah-olah sudah diserahkan ke KTH Lebah Madu kegiatan DAK Fisik Lebah Madu Kelompok Tani Mandiri Pekon Penantian, telah dilaksanakan sepenuhnya. Dan, seolah-olah anggaran telah habis terpakai dalam kegiatan tersebut. Tersangka dan Penasehat Hukumnya Airlangga menitipkan uang sebesar Rp. 152 juta guna sebagai uang pengganti”. ungkapnya.

Terpisah, Airlangga, SH dari Kantor Hukum Trust Lawyers Bandar Lampung selaku PH terdakwa Q menerangkan, ” Kita lihat saja dipersidangan untuk pembuktian. Dugaan sementara tersangka menerima aliran dana. Harapannya agar perkara ini cepat dilimpahkan. Supaya prosesnya cepat selesai. tutup nya

Komentar