THR adalah HAK Buruh atau Pekerja Yang Wajib Dibayarkan !

MEDIAPAGI.CO.ID,Tak terasa ibadah puasa sudah di penghujung minggu ke 2 bulan ramadhan.

Bagi pekerja tentu ini adalah momen yang ditunggu setiap umat beragama Islam. Bulan suci ramadhan adalah bulan penuh berkah namun berkahnya tentu bukan hanya untuk yang menjalankan ibadah puasa tetapi juga untuk umat beragama lain tidak terkecuali.

Selain bisa bertemu dengan keluarga besar, THR adalah salah satu hal yang paling ditunggu ketika Lebaran atau hari raya keagamaan lainnya. Bukan tanpa sebab, bagi seorang buruh atau pekerja mendapatkan ( THR )
Tunjangan hari raya adalah hal yang sangat ditunggu-tunggu karena Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki banyak manfaat, baik bagi pekerja, pengusaha, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Manfaat THR bagi pekerja antara lain :
• Membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial saat hari raya
• Membantu meringankan beban finansial karena kenaikan harga kebutuhan pokok saat hari raya
• Memberikan kesempatan untuk menikmati waktu berkualitas dengan keluarga
• Memberikan kepastian dan rasa aman kepada para pekerja
• Meningkatkan produktivitas dan kinerja pekerja

Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu manfaat THR bagi pengusaha bisa menjadi salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari pihak pengusaha kepada para pekerja.

Manfaat THR bagi masyarakat Meningkatkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, Meningkatkan peluang pekerjaan, Pertumbuhan bisnis lokal, Peningkatan pendapatan pajak untuk mendukung layanan publik, Stimulasi investasi dalam infrastruktur dan program kesejahteraan sosial.

THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Lebaran hingga Natal. Pemberian THR ini sudah menjadi kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, tepatnya dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jadi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, mereka bisa dikenakan sanksi, lho.
Maka dari itu THR adalah “HAK” bagi setiap buruh atau pekerja yang menerima upah.

Baca Juga  wabup PALI puji kinerja Dinas Koperasi dan UKM

Lalu bagaimana pemberian THR sebenarnya cukup sederhana, tetapi tetap bergantung pada masa kerja dan gaji pokok yang diterima oleh seorang karyawan. Secara umum, perhitungan THR mengikuti rumus ini:
1. Karyawan yang Bekerja Lebih dari 1 Tahun.
Jika kamu sudah bekerja lebih dari satu tahun penuh di perusahaan, perhitungan THR biasanya berdasarkan gaji pokok yang kamu dapatkan tiap bulannya.

2. Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun.
Untuk karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun penuh, maka perhitungan THR dilakukan secara prorata. Artinya, THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja kamu dalam setahun. Rumus perhitungannya adalah:
THR = (gaji pokok x masa kerja)÷12

3. Karyawan yang Gajinya Diperhitungkan dari Komponen Lain.
Beberapa perusahaan memiliki kebijakan di mana gaji karyawan terdiri dari berbagai komponen, seperti tunjangan, insentif, atau lembur.
Dalam hal ini, jumlah THR bisa dihitung berdasarkan total gaji yang diterima oleh karyawan, termasuk tunjangan atau komponen lain selain gaji pokok. Jadi, jika kamu memiliki komponen penghasilan tambahan, itu bisa jadi bagian dari perhitungan THR.

Kemudian kapankah THR dibayarkan ?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 (7 hari sebelum hari raya keagamaan).
Artinya, jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 April, maka perusahaan harus sudah memberikan THR paling lambat tanggal 25 Maret. Namun, kebijakan ini mungkin bisa berbeda tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

THR wajib diberikan bagi seluruh buruh atau pekerja, apapun pekerjaannya selama anda menerima upah anda wajib menerima THR tidak terkecuali. Bahkan Ojol apakah juga buruh dari perusahaan penyedia jasa online yang wajib diberikan THR ?. Jawabanya adalah iya, karena THR adalah HAK buruh bukan bonus atau hadiah. Hidup Buruh hidup klas pekerja hapus perbudakan modern.

Komentar