Tiga Pekan Terakhir Bulan Juni 2023, Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 45 Kasus

Kota Palembang63 Dilihat

Laporan wartawan : Indra. S / Edigebuk

MEDIAPAGI.CO.ID – PALEMBANG, Sebuah prestasi yang cukup gemilang bagi Satreskrim Polrestabes Palembang, yang telah berhasil mengungkap 45 kasus tindak pidana dan mengamankan 31 orang tersangka dalam tiga pekan terakhir di bulan Juni 2023.

Keberhasilan ini karena adanya kerja sama yang baik dan respon cepat Unit Pidum, Tekab 134, Unit Ranmor, Unit Pidsus, dan Unit PPA, sehingga berbagai kasus tindak kejahatan dapat terungkap di wilayah hukum Polrestabes Pelambang.

Adapun kasus yang berhasil diungkap yakni curat 7 kasus ada 3 orang tersangka, perdagangan orang sebanyak 3 kasus ada 5 tersangka, dan penganiayaan 4 kasus ada 3 tersangka.

Kasus curas ada 2 kasus dengan 5 orang tersangka, curanmor 40 TKP ada 18 laporan polisi ada 2 tersangka, KDRT 1 kasus ada 1 tersangka, perzinaan 1 kasus ada 2 tersangka, pengeroyokan 2 kasus ada 2 tersangka, aniaya anak di bawah umur 3 kasus ada 1 tersangka, aniaya anak di bawah umur menyebabkan meninggal dunia 1 kasus ada 2 tersangka, ilegal drilling 2 kasus ada 2 tersangka, pembongkaran gudang penyimpanan BBM ilegal ada 7 lokasi dan judi online 2 kasus ada 4 tersangka

Dikatakan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono. S.IK didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidsus Iptu Ledi bahwa keberhasilan personel nya dalam mengungkap kasus tindak pidana ini merupakan sebuah prestasi yang cukup gemilang.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolreatabes, selain para tersangka barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang sebesar Rp 2.950.000, BBM solar murni 17 ton serta solar oplosan 22 ton,

4 unit mobil truk, 9 unit sepeda motor, 5 buah sajam, 1 kunci T, helm, 1 kunci L, CCTV, 35 unit handphone, 1 buah kayu gelam, berbagai jenis baju dan celana

Disebut juga oleh Kapolrestabes diantara 45 kasus yang ada 13 kasus yang menjadi perhatian utama, yakni kasus curanmor dengan laporan polisi (LP) sebanyak 18 LP dari 40 TKP

Pada kasus ini personel Satreskrim berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan 1 orang penadah dengan barang bukti 6 unit motor, 1 kunci letter T serta 1 unit kunci letter L.

“ Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara, ”  tegas Kapolrestabes.saat jumpa pers di halaman depan Mapolrestabes, Rabu siang (28/6/23).

Selain itu anggota Satreskrim berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan 1 orang lainnya DPO pada kasus curat yakni pencurian celengan kelenteng di  7 TKP.

“ Ya,  pada kasus ini, personel kita telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 tab merek Samsung, baju tersangka, CCTV dan hardisk, ” pungkas Kapolrestabes

Bagikan

Komentar