MEDIAPAGI.CO.ID, PALI – Dalam upaya tegas memberantas kejahatan, Polsek Talang Ubi Polres PALI kembali menunjukkan tajinya.
Tim ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi sukses mengamankan seorang pria berinisial RH alias Plet (41),yang terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Penangkapan ini dilakukan dikawasan Talang Pipa, Kecamatan Talang Ubi, setelah penyelidikan intensif yang melibatkan berbagai elemen strategis kepolisian.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah sigap tersebut.
“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi yang solid antara personel Kepolisian dan masyarakat,Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kabupaten PALI, tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan,”tegasnya pada Sabtu pagi(18/1/2025) kepada awak media ini.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B-02/I/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel yang diajukan oleh korban, Edwar Dedtriano (39), seorang wiraswasta asal Palembang pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban melalui pegawainya bernama Rio,meminjamkan sepeda motor Honda Genio berwarna merah dengan nomor polisi BG 2884 PAS kepada tersangka disebuah tempat biliar yang berada di Talang Pipa.
Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk membawa kabur kendaraan tersebut.Setelah beberapa hari tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan motor, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan cermat,memanfaatkan relasi personal untuk melakukan tindak pidana. Hal ini jelas melanggar hukum,”ungkap Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara,S.H.,M.H.,M.Si saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan instruksi langsung dari Kapolsek Talang Ubi, tim ELANG yang dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H.,MH., segera melakukan serangkaian langkah strategis.
Tim Elang mengumpulkan informasi lapangan,memprofiling tersangka dan melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Pada 18 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, kami mendapatkan informasi valid bahwa tersangka berada di sekitar Talang Pipa.Dalam hitungan menit,tim kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,”terang IPDA Jan Harianto kepada Ketua Wartawan Polres PALI Bang Akbar.
Hasil penyidikan menguatkan,bahwa tindakan RH memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,Motif pelaku diduga kuat dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi dengan modus memanfaatkan hubungan kepercayaan.
“Tindakan ini jelas memenuhi unsur mens rea, di mana pelaku telah memiliki niat sejak awal, dan actus reus, dimana perbuatan melawan hukum telah nyata terjadi.Dengan bukti yang ada,kami yakin kasus ini dapat dibawa ke meja hijau,”ujar Kompol Robi Sugara.
Barang Bukti yang Diamankan Satu unit sepeda motor Honda Genio nomor polisi BG 2884 PAS, nomor rangka JMA1E-1027624, nomor mesin MH1JMA118NK027779 dan Dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Kapolres PALI menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang dapat terjadi di sekitar kita,Laporkan segera jika ada tindakan mencurigakan.Mari bersama-sama kita bangun Kabupaten PALI yang aman dan kondusif,”pungkas AKBP Khairu Nasrudin.(Hera)
Komentar