Tolak Hasil Mediasi, PT Lonsum Surati Camat Babat Toman

MEDIAPAGI.CO.ID, MUBA– PT London Sumatera melalui PT Tani Musi Persada menolak hasil mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan dikantor Camat Babat Toman. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 28 Mei yang ditandatangani Manager GS PT PP Lonsum Palembang Erwin Y Bangun dengan judul kesimpulan PT Lonsum dalam proses pengembalian lahan plasma milik Kodam warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam surat tersebut PT Lonsum menegaskan bahwa posisi lahan plasma yang dituntut Kodam Sajaen sudah masuk HGU PT Tani Musi Persada lewat perjanjian kerja sama antara Koperasi Produsen Mekar Jaya dengan PT Tani Musi Persada sehingga tidak bisa ditukar. Perjanjian Kerja Sama itu mengikat dan tunduk pada Pasal 1338 KUHPer: perjanjian sah jadi undang-undang bagi yang membuatnya.

Dan Kalau Kodam tidak puas, dipersilakan menempuh jalur hukum/lembaga peradilan. Akan tetapi PT Lonsum mengingatkan akan mengambil tindakan hukum tegas kalau ada tindakan yang melanggar hukum dan merugikan perusahaan.

Dan melalui surat tersebut Menjadi bagian dari penyelesaian perkara serta meminta Camat mengambil kesimpulan sesuai duduk perkara.

Menanggapi surat tersebut, Kodam mengatakan, Soal HGU dan plasma Lonsum bilang lahan sudah HGU atas nama PT Tani Musi Persada. Kalau benar plasma KKPA, setelah kredit lunas SHM harusnya balik ke petani/koperasi, bukan tetap HGU perusahaan.

“Yang saya pertanyakan ini plasma lama sebelum KKPA, atau KKPA yang belum diserahterimakan? karena dulu tahun 2007 waktu lahan saya mau dijadikan plasma baik Kades maupun Ketua Koperasi Mekar Jaya mengatakan bahwa kalau kredit lunas dan kontrak berakhir lahan tersebut akan dikembalikan pada posisi yang sama. Saya tak mau ditukar dengan lokasi lain, karena lahan warisan tersebut berada pada tanah tinggi dan dipinggir sungai Punjung, ” kata Kodam mempertanyakan hal tersebut dikantor Camat Babat Toman, Rabu (3/6/2026).

Sementara menurut dia, Perjanjian Koperasi Mekar Jaya dengan PT Lonsum pihak nya tidak pernah diberitahu, Kodam merasa tidak pernah setuju atau tanda tangannya dipalsukan. Disisi lain pihak nya tidak pernah diundang rapat atau meminta persetujuan apapun oleh Koperasi Mekar Jaya.

“Ketua Koperasi masih orang yang sama dari tahun 2007 sampai sekarang dan termasuk saksi hidup yang menyatakan lahan tanah keluarga saya akan dikembalikan begitu kontrak dengan PT Lonsum berakhir. Sekali pun saya tak pernah diundang sebagai anggota Koperasi plasma. Dan sekarang setelah kontrak berakhir saya mau dikasih lahan yang berbeda dan saya tidak mau, ” ujarnya.

Baca Juga  Kontingen PALI Mengikuti Parade Pembukaan Porprov Sumsel ke XV

Untuk itu pihaknya berharap agar pejabat berwenang dapat turun tangan menengahi persoalan antara dirinya dengan PT Lonsum. Karena beberapa waktu lalu tahun 2025 disaat kontrak berakhir dan seharusnya lahan milik nya dikembalikan, pihak perusahaan menawarkan opsi untuk membeli lahan tersebut namun Kodam menolak karena merupakan tanah warisan keluarga.

“Anggota plasma yang lain kebanyakan sudah menjual lahannya ke perusahaan. Saat ini dari 70 kapling lahan plasma hanya tinggal 14 kapling yang masih dikelola Koperasi Mekar Jaya, ” Imbuhnya.

Alasan lain pihaknya menolak lahan pengganti yang ditawarkan PT Lonsum adalah lahan pengganti yang diberikan berkemungkinan besar adalah lahan rawa yang bisa dikatakan plasma gagal. Sementara lahan asli milik keluarga nya adalah tanah Tinggi yang berada di pinggir Sungai Punjung.

“Lahan plasma sebagian besar adalah proyek gagal yang berada pada posisi rawa yang sebagian besar tak bisa ditanami sawit makanya saya menolak,” tambah dia.

Terakhir Kodam juga meminta Camat Babat Toman untuk meneliti keabsahan surat balasan PT Lonsum, karena surat tersebut terkesan janggal karena tidak dilengkapi nomor pengeluaran serta cap perusahaan resmi.

“Saya mohon surat ini diteliti kembali Pak Camat, apakah benar keputusan perusahaan atau sikap pribadi manager perusahaan, ” tutup Kodam.

Sementara Darwin SPd, Camat Babat Toman berjanji akan kembali mengundang pihak terkait untuk menentukan langkah penyesalan selanjutnya. Karena persoalan tersebut sempat mencuat ditingkat Kabupaten namun diperintahkan untuk diselesaikan terlebih dahulu ditingkat Kecamatan.

“Selaku pejabat resmi ditingkat kecamatan saya melaksanakan tugas yang diperintahkan kepala Daerah. Apapun hasilnya akan saya laporkan kembali. Jika tidak selesai makan akan diselesaikan pada tingkat yang lebih tinggi. Begitu juga untuk PT Lonsum nanti akan saya undang kembali dan minta mereka membawa surat resmi yang ada nomor surat dan cap perusahaan, ” kata Darwin.

Disamping itu, pihaknya juga akan meminta PT Lonsum membawa sertifikat plasma atas nama Kodam karena sesuai perjanjian seharusnya sertifikat tersebut sudah ada karena kontrak sudah berakhir.

“Dalam mediasi terdahulu baik pihak Koperasi Mekar Jaya maupun PT Lonsum sudah mengakui akan kepemilikan lahan plasma atas nama Kodam. Saya akan minta mereka menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan karena kontrak nya sudah habis dan kredit bank sudah lunas, InsyaAllah persoalan ini bisa kita selesaikan,” tutup Darwin. (Ira)

Komentar