Tumpukan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Temukan di TPA Kelurahan Handayani Talang Ubi

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI-Temuan tumpukan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Keberadaan limbah medis yang seharusnya ditangani secara khusus itu dinilai berpotensi mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. DPRD PALI pun memastikan tidak akan tinggal diam dan segera meminta klarifikasi dari dinas serta instansi terkait.

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menegaskan pihaknya akan menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah B3 tersebut sekaligus memastikan apakah penanganannya sudah sesuai standar lingkungan.

“Kami meminta pihak terkait untuk menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dalam pembersihan limbah B3 tersebut dan memastikan kesesuaiannya dengan standar lingkungan,” ujar Firdaus, Kamis (5/2/2026).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, DPRD PALI akan menggelar rapat serta klarifikasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD, serta instansi terkait lainnya guna membedah persoalan limbah medis tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga  Pemkab Pali Melalui Dinas Ketahanan Pangan Berkolaborasi dengan Polres Telah Menyelesaikan Gerakan Pangan Murah

“Tentunya kami akan meminta klarifikasi dari Dinkes, LH, RSUD, dan pihak lainnya. Pengawasan penanganan limbah B3 ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar lingkungan,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat itu juga mendorong agar instansi terkait tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi turut menghadirkan solusi konkret agar persoalan limbah medis B3 tidak kembali terulang. DPRD PALI, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan ketat.

Sebagai pembanding, Firdaus menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Kota Malang, di mana DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak ke RSUD guna memastikan pengelolaan limbah medis berjalan sesuai SOP, serta memanggil Dinas Lingkungan Hidup untuk klarifikasi.

“DPRD PALI akan terus memantau dan mengawasi penanganan limbah B3 ini. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak terkait akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman limbah berbahaya. (HR)

Komentar