Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Dibawah Komando  AKP Ardiansyah, Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI, Sumatera Selatan – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di bawah komando AKP Ardiansyah, S.H.,berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SDN 2 Abab,Desa Betung Barat,Kecamatan Abab,Kabupaten PALI.

Kejadian yang merugikan pihak sekolah hingga Rp 25 juta tersebut kini memasuki tahap penyidikan intensif.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H.,memberikan apresiasi atas kesigapan Polsek Penukal Abab dalam menangani laporan masyarakat.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”tegasnya pada Jumat petang (24/1/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu,4 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB,ketika penjaga sekolah yang bermam Iran Jaya menyadari adanya pencurian diruang kelas.

“Beberapa barang elektronik milik sekolah,seperti dua unit proyektor,satu unit printer,satu unit speaker dan satu unit amplifier, telah hilang,” ujar penjaga Sekolah itu.

Setelah mendapat laporan dari penjaga sekolah,Kepala Sekolah Efrizal,S.Pd.,segera melapor ke Polsek Penukal Abab.

“Kerugian yang dialami sekolah cukup besar,mencapai Rp 25 juta.Kami segera bergerak untuk memastikan kasus ini dapat terungkap dengan cepat,”ujar Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah,S.H.

Setelah menerima laporan pada 6 Januari 2025,Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa,S.H.,M.H.,bersama Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang didapat,pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 07.00 WIB,Tim Srigala mendapati salah satu tersangka,LS (24), di Desa Purun Timur,Kecamatan Abab,Kabupaten PALI.

Baca Juga  Kasat Binmas Polres PALI bersama anggota Sat Binmas Polres PALI, Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara mengadakan Kegiatan Jumat Curhat

“Kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.Saat diinterogasi,pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan keterlibatannya dalam pencurian di SDN 2 Abab.Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut,”jelas AKP Ardiansyah kepada awak media.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit proyektor, satu unit printer, satu unit speaker, dan satu unit amplifier. Barang-barang ini diduga kuat merupakan hasil dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.,kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.Polres PALI dan jajaran siap menindaklanjuti setiap laporan dengan profesional dan transparan,”harapnya

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Dengan pengungkapan kasus ini,Polres PALI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.”pungkas Kapolsek Penukal Abab.(Hera)

Komentar