Usai Terlibat Kasus Pencurian Uang, Kapolrestabes Palembang Berikan Bantuan Dan Pekerjaan Untuk Endang Saputra.

Laporan wartawan : Edg.

PALEMBANG.Mediapagi.co.id  – Sungguh luar biasa bagi sosok  Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, yang memberikan bantuan dan pekerjaan untuk Endang Saputra (16) dan ibu angkatnya Musna (54), menjadi marbot di Masjid Samsul Bahri Umar Polrestabes Palembang,usai terlibat kasus pencurian uang, Rabu (22/6/22).

Kapolrestabes berharap, apa yang menjadi bantuan ini dapat bermanfaat untuk Endang dan ibu angkatnya. 

Disampaikan oleh Kapolrestabes, ” Hari ini kita lakukan pemanggilan Endang dan ibu angkatnya. Kita pastikan bahwa benar Endang dan ibunya tengah membutuhkan uluran tangan, ” ujar Kapolrestabes.

” Apa yang dilakukan Endang semata-mata untuk membantu ibu angkatnya yang sedang sakit fitambah lagi rumah kontrakannya sudah menunggak dua bulan, ” ungkap Kapolrestabes.

Kopolrestabes meminta agar tetap menghargai perjuangan Endang, walaupun yang dilakukannya melanggar hukum, “ Hari ini kita sepakat untuk membantu membayar kontrakan rumah ibu Musna selama satu tahun, ” ucapnya.

Dengan mata berbinar dan penuh haru, Musna dan anak angkatnya mengicapkan terima kasih atas kebaikan yangbtelah diberikan oleh Kapolrestabes Palembang dan kasat Reskrim .

“ Saya berdoa semoga bapak beserta keluarga terus diberikan kesehatan dan dilindungan Allah. Alhamdulillah kami sudah diberi bantuan. Anak saya diberi pekerjaan oleh bapak Kapolrestabes menjadi marbot di Masjid,” ujar Musna.

Sebelumnya, Endang melakukan pencurian uang di gudang Masjid Polrestabes Palembang. Tiga orang menjadi korban, salah satunya ialah Rizky Ardianto (21), siswa Bintara (Seba) Polri.

Sempat dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pelaku berhasil ditangkap Unit Pidum Polrestabes Palembang. Namun setelah diamkan, akhirnya penyidik unit Pidum mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada korban atau restorative justice.

Keduanya, sepakat menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan, yang dilanjutkan dengan saling bersalam-salaman. Pelaku mengucapkan terima kasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk para korban.

“ Saya memang mengambil uang kakak Seba ini sebanyak Rp545 ribu. Terpaksa mencuri karena untuk membayar kontrakan rumah ibu angkat saya. Saya mencuri di dalam gudang, ” kata anak yatim piatu ini.

Bagikan

Komentar