MEDIAPAGI.CO.ID, OKI – Puluhan warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berunjuk rasa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Senin (8/9).
Warga desa tersebut menuntut Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim untuk dibebaskan dari dakwaan dari kasus dugaan ijazah palsu. Mereka menganggap dugaan ijazah palsu merupakan rekayasa saja.
Nurdin, salah satu warga Desa Pematang Panggang mengatakan, warga menilai Ibrahim merupakan kades yang ideal untuk desanya. Untuk itu Nurdin bersama warga lainnya menginginkan kades Ibrahim dibebaskan dari tuntutannya.
“Kades kami tidak bersalah dan kami menilai tuntutan Jaksa sangat tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Nurdin.
Warga menuntut pihak berwajib mengusut tuntas sindikat pembuatan ijazah palsu. “Mereka (pembuat ijazah palsu) yang harusnya ditangkap,” ungkapnya.
Diketahui, Kades Pematang Panggang ditahan usai Kejari OKI menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (8/5/2025) lalu.
Dalam berkas perkara, ijazah terdakwa yang diduga palsu tersebut digunakan untuk mencalonkan diri saat pemilihan kepala desa di Desa Pematang Panggang.
Sementara itu, Kepala PN Kayuagung Guntoro Eka Sakti mengatakan, dari tuntutan warga Desa Pematang Panggang ada yang masuk ke dalam ranah Kejari OKI
Guntoro menjelaskan, warga menuntut terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ibrahim sebagai Kades Pematang Panggang hukuman penjara selama satu tahun.
“Sidang terakhir minggu kemarin dengan agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa. JPU menyatakan pemalsuan ijazah terbukti dan menuntut terdakwa satu tahun tiga bulan penjara,” kata Guntoro.
Menurut Guntoro, tuntutan warga dalam unjuk rasa tersebut bisa dituangkan dalam pembelaan terdakwa dalam agenda sidang minggu depan.
“Tuntutan tersebut bisa dituangkan dalam agenda sidang minggu depan, yakni pembelaan. Itu bisa jadi pertimbangan hakim nantinya dalam mengambil keputusan pada sidang vonis nanti,” pungkasnya.(Krisna)














Komentar