Wow! Tiga Kades di PALI Lulus PPPK, Ada Aturan yang “ditrabas”?

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI – Tiga orang oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, dikabarkan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir 2024 lalu. Mekanisme dan proses menuju seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, disebut banyak pihak terindikasi melanggar aturan terkait. Seperti apakah?

Tiga kades dimaksud yakni Ari Meidiansyah Fitri (Kades Babat, Kecamatan Penukal), Rudini (Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi) dan Rozali (Kades Betung Barat, Kecamatan Abab). Mereka saat ini diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa, sejak dilantik beberapa tahun silam.

Melalui surat Pengumuman ber-kop Bupati PALI, nomor 800/09/BKPSDM-I/2025, tentang Hasil Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 Tahap I, Ari Meidiansyah Fitri diumumkan lulus PPPK, dengan nomor peserta 24567510810000034. Ia diterima dengan jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama – Guru Kelas, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Sedangkan Rudini, dengan nomor peserta 24567510810000023, dinyatakan lulus dengan jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama, dan menjadi Guru Bahasa Inggris di sekolah dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Berbeda dengan Rozali, Kades Betung Barat. Ia diumumkan melalui surat ber-kop Gubernur Sumsel, dengan nomor 800.1.2.3/11975/BKD.I/2024. Rozali dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK teknis tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024. Dengan nomor peserta 24560030410000492, Rozali akan bertugas di Samsat PALI (UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah), sebagai Pengelola Layanan Operasional di Subbag Tata Usaha.

Timbulkan Gejolak Masyarakat

Diterimanya para oknum kades dimaksud sebagai ASN di Kabupaten PALI, sontak telah memantik gejolak di tengah masyarakat Bumi Serepat Serasan. Di tengah kegelisahan dan kesedihan banyak tenaga honorer lain yang belum beruntung diterima PPPK — meski telah bekerja lumayan lama, para kades tersebut, justru seperti dengan mudah lulus dan terindikasi ‘mengangkangi’ aturan yang ada.

“Ini sangat tidak lazim dan harus diusut tuntas, Pak. Bagaimana seorang yang notabene menjabat Kades justru lulus PPPK. Mungkin ada aturan yang dilanggar. Hal ini sangat mencederai rasa keadilan di hati kami, sebagai honorer yang telah bekerja sungguh-sungguh di instansi pemerintah, namun belum lulus juga. Sedang mereka dapat dengan mudahnya,” keluh seorang honorer di sebuah sekolah di Kecamatan Penukal, mewanti-wanti agar tidak menyebutkan namanya di media.

Berangkat dari hal tersebut, beberapa insan pers mencoba menggali informasi lebih dalam, dan mengetahui prasyarat mengikuti seleksi PPPK, pelamar harus dinyatakan telah aktif bekerja di instansi pemerintah yang akan ia lamar, selama minimal 2 tahun berturut-turut, tanpa terputus.

Pernyataan tersebut di buat oleh atasan langsung pelamar, dengan dibubuhi materai bernilai cukup. Hal ini kemudian dipertanyakan banyak pihak, karena pelamar justru dua tahun ke belakang, masih menjalankan tugas negara sebagai pelayan masyarakat, yakni Kades, yang merupakan garda terdepan pelayanan di tingkat desa.

“Artinya, bagaimana Kades itu bisa mengajar, kalau di sisi lain ia punya tugas sebagai Kades. Ini juga relevan dengan keterangan di lapangan, bahwa oknum kades diduga tidak datang ke sekolah, melainkan jam mengajarnya diisi oleh guru lain,” ungkap seorang narasumber media ini.

Baca Juga  Muri Gelar Deklarasi di Gedung Kesenian Kayuagung Mengadakan Musik yang Pesta Demokrasi.

BKPSDM akan Mengkaji Ulang

Dikonfirmasi awak media, Haris Munandar, S.Pd.Fis.,M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, mengatakan bahwa kapasitas pihaknya hanya menerima berkas lamaran seleksi PPPK yang diupload secara online. Proses verifikasi yang mereka lakukan hanya terbatas pada kelengkapan dokumen saja.

“Soal apakah dokumen itu benar atau tidak. Termasuk bagaimana mendapatkannya, kita tidak sejauh itu. Karena kalau guru, acuannya data yang ada pada Dapodik yang diinput oleh operator sekolah dan Dinas Pendidikan,” jelas Haris, di kantornya, Selasa (7/1/2025).

Dikatakan pria yang pernah menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan PALI itu, para peserta seleksi PPPK, juga mengupload persyaratan secara online menggunakan akun masing-masing. Sehingga tidak bertemu secara tatap muka dengan pihaknya.

“Oleh karenanya, kami tidak tahu jika peserta adalah Kades atau bukan, karena hanya berdasarkan kelengkapan syarat yang diupload. Namun, bila kemudian setelah dinyatakan lulus, ternyata ada informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa peserta tersebut adalah Kades, maka seperti apa nanti kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebab seperti tahun kemaren, ada perangkat desa juga tidak bisa,” urainya.

Bola Panas di Kepsek dan Operator

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan PALI, Ardian Putra Muhdanili, S.T., menyesalkan bila ada oknum kades yang merangkap jabatan sebagai guru di sekolah selama ini. Ia juga mengatakan bahwa terkait data Dapodik, itu yang mengupload adalah operator sekolah atas perintah Kepala Sekolah. Kemudian pihaknya hanya memverifikasi saja apakah kelengkapan data sudah benar, seperti adanya Surat Keputusan (SK) kepala sekolah, dan lain sebagainya.

“Oleh karenanya, yang paling tahu adalah Kepala Sekolah. Mengapa mereka mengeluarkan SK untuk guru yang ternyata menjabat juga sebagai Kades. Apakah benar mengajar atau tidak. Tentu mereka yang tahu itu. Sebab, semestinya, bila tahu gurunya adalah Kades, atau sudah menjadi Kades, seharusnya SK tidak dikeluarkan atau diperpanjang lagi,” tutur Ardi, di kantornya, Rabu (8/1/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PALI, Edy Irwan, S.E., M.Si., juga menyesalkan bila benar adanya kades yang merangkap jabatan jadi guru dan lalu ikut melamar sebagai PPPK. Sebab menurut Edi, sesuai Undang-undang Desa, dinyatakan bahwa Kades tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu, agar pelayanan kepada masyarakat desa tetap optimal, serta tidak ada konflik kepentingan, yang bisa mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa.

“Sebelumnya mereka tidak ada koordinasi atau konsultasi dengan pihak DPMD dahulu. Oleh karenanya kita menyesalkan hal ini. Besok mereka akan kita panggil dahulu,” singkatnya.

Situasi dilema yang menjerat tiga oknum kades itu, bakal menjadi bola liar yang mencetus gejolak masyarakat, serta mencederai rasa keadilan bagi para tenaga honorer di Kabupaten PALI. Selain daripada itu, proses seleksi PPPK di Kabupaten PALI selama ini bukan tidak mungkin jadi diragukan kredibilitasnya. Warga PALI jadi menduga-duga, apakah bagi orang-orang khusus, seleksi PPPK di PALI akan lebih mudah karena segala sesuatu bisa “dikondisikan”?

Sayangnya, untuk menjaga keberimbangan berita, para kades sebagai objek berita ini, belum kunjung merespon pesan Whatsapp konfirmasi yang dikirim oleh perwakilan awak media.(red)

Komentar