Zakat Fitrah: Kewajiban Sucikan Diri di Akhir Ramadan

MEDIAPAGI.CO.ID, PALEMBANG – Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang mampu. Zakat ini ditunaikan pada bulan Ramadan, sebelum shalat Idul Fitri. Disebut zakat fitri karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al-fithr) untuk mengakhiri puasa Ramadhan, sebagaimana hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramadhan disebut Idul Fitri.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: “Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id”. (HR Al Bukhari).

Dasar hukum zakat fitrah terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-saia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah”. (HR Abu Dawud)

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Tata cara pembayaran zakat fitrah adalah dengan menyerahkan makanan pokok kepada amil zakat atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat. Makanan pokok yang diberikan bisa berupa beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di daerah setempat. Waktu pembayaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum shalat Idul Fitri. Namun, diperbolehkan juga untuk membayarnya sejak awal bulan Ramadan.

Baca Juga  Audiensi Palpres di Korem 044/Gapo, Danrem Beberkan Perkuatan Hankam di Sumsel

Setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat fitrah wajib menunaikannya, termasuk anak-anak yang diwakilkan oleh orang tuanya. Zakat fitrah juga wajib dikeluarkan untuk orang yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan.

Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai takaran ini. Sebagian ulama memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Zakat fitrah memiliki hikmah yang besar, yaitu membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama bulan Ramadan, menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama, dan mempererat tali silaturahmi antar umat Islam. Semoga dengan menunaikan zakat fitrah, kita dapat meraih keberkahan di hari raya Idul Fitri.

Dalam Ramadhan tahun 1446 H ini, Dompet Dhuafa Sumsel yang beralamat di Jl Bintan Lorok Pakjo, Kota Palembang ini membuka kesempatan bagi para shaimin untuk menunaikan zakat fitrahnya melalui program Tebar Zakat Fitrah dengan nominal zakat fitrahnya adalah Rp40.000 per paket/jiwa. Donasi zakat fitrah anda bisa disalurkan melalui rek BSI : 96.96.933.780 atau Mandiri 113.000.765.3482. Informasi dan konfirmasi hubungi WA : 0811-7811-440 (*)

Komentar