8 Pelaku Narkoba Diamankan Polres Lahat

Hukum & Kriminal2807 Dilihat

Jurnalis Feriand
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kurun waktu dua minggu ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres berhasil meringkus delapan tersangka dengan total barang bukti yang diamanka sebanyak 2,66 gram sabu dan 1,30 gram ganja.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA didampingi Kasatreskoba AKP Zulfikar SH, Kanit I Ipda Ismail SH dan Kanit II Ipda Muhamad serta Humas Polres Lahat, Aiptu Lisbono saat menggelar Press Conperence di Ops Room Mapolres Lahat, Senin (13/7/2020).

Dijelaskan Kapolres, para tersangka mayoritas ditangkap di Kecamatan Kota Lahat. Namun ada pula di Kecamatan Muara Payang dan Kecamatan Kikim Selatan. Selama kurun waktu 26 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.

Kapolres membeberkan, nama nama tersangka tersebut diantaranya Densi (24) warga Jalan Kuburan Gang Cahaya, Kecamatan Lahat. Lalu pasangan suami istri Martin (38) dan Nur Alifa (32) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan. Kemudian Eko (24) warga Desa Lajar Menang Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Selanjutnya Endiri warga Sukanegra Lahat, Wanda (26) warga Desa Pagar batu, Kecamatan Pulau Pinang, dan Febriansyah (29) warga Kelurahan Pagar Sari Lahat, serta Megika (25) warga Desa Karang Anyar Lahat.

“Dari delapan teraebut ada pengedar dan ada yang pengguna. Selanjutnya para tersangka aka diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara terkait jaringan peredaran narkoba. Untuk kasus sabu, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut guna menangkap bandar besarnya.

“Dari mana bandar besar sabu, terputus lantaran para tersangka mengaku hanya diantarkan pelaku. Jadi belum tahu apakah para tersangka yang mengambil ke luar atau orang luar yang datang ke Lahat,” urainya.

Sementara, kata Kapolres, kasus ganja dugaannya barang lokal dari kebun petani di Kabupaten Empat Lawang, namun masih terus didalami.***

Bagikan

Komentar