Laporan wartawan : EDG/ Indra .S
PEDAMARAN. OKI. Mediapagi. Co. Id. — Setelah sempat Viral beberapa waktu yang lalu di Media Sosial ( Medsos ) terkait kondisi giat masyarakat/ Hiburan yang mengakibatkan salah satu warga meninggal dunia karena abaikan aturan dan Prokes, Kapolsek pedamaran melakukan Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )Kamis (04/6/21).
Hal ini dilakukan atas dasar instruksi dari Kapolres OKI kepada Camat, Kapolsek beserta Damramil Pedamaran untuk ditindak lanjuti oleh seluruh Kepala Desa dan masyarakat Kecamatan Pedamaran.
Menyikapi hal ini Kapolsek Pedamaran IPTU Tuswan beserta jajarannya langsung turun kelapangan untuk melakukan Sosialisasi sekaligus memberikan himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) ini agar masyarakat Pedamaran benar benar paham dan mematuhi dengan apa yang menjadi himbauan.
Dalam Himbauan ini ada tiga point yang harus di patuhi :
- a. Kepala Desa melalui relawan Covid 19 Desa, setiap ada hajatan/ pernikahan ahli hajatan melaporkan kepada Kepala Desa untuk berkomitmen patuhi aturan dan menyiapkan peralatan Protokol Kesehatan, ( alat cuci tangan, maskes, dan jaga jarak ).
b. Pembatasan waktu hajatan :
Hajatan pagi dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 wib.
Hajatan siang dimulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 15.00 wib.
c. Undangan yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut 50 persen dari jumlah undangan yang direncanakan.
d. Dilarang melaksanakan pesta/ hiburan yang berlebihan yang akan menimbulkan kerumunan massa yang lebih banyak.
e. Sound system/ musik yang digunakan adalah alat musik warga Pedamaran ( musik lokal ), dilarang keras menampilkan hiburan Remix, bilah masih juga menampilkan hiburan Remix maka petugas akan membubarkan acara tersebut dan ahli hajatan akan diberikan sanksi hukum yang berlaku.
f. Pemilik/ pengelolah musik ( Musik Dangdut, Organ Plus, Organ Tunggal ) tidak menampilkan penyanyi atau Biduan dengan berpakaian minim harus tetap mengedepankan etika sopan santun cara berpakaian.
g. Ahli hajatan dilarang menyediakan minuman keras dan sejenis obat obatan terlarang lainnya.
- Dilarang melaksanakan/ kegiatan pada malam hari yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, kriminalitas, peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
- Peran aktif Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa dan masyarakat dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan sejenisnya, serta aksi kejahatan dan gangguan keamanan lainnya, yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
” Dengan telah dilakukan sosialisai ini, apabila masih ada yang melanggar maka kita akan melakukan pemberian sanksi hukum yang berlaku, ” tegas Kapolsek.
Komentar