Ada Kekeliruan Dalam Putusan MA Kuasa Hukum Ajukan PK

Hukum & Kriminal159 Dilihat

JAKARTA | Mediapagi.co.id | Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Jakarta pusat di Jakarta,telah menodai keadilan dan hak warga negara,hal ini dikatakan H.Endang,SH,MH dan Idat Mustari,SH berkantor (Law Office Endang n Partner ) kuasa hukum terdakwa pada siaran pers nya di Jakarta.

Menuntut keadilan adalah hak setiap warga negara,klien kami Cepi Sudiana terpidana  yang ditahan sejak tanggal 14 Oktober 2016 hingga sekarang merasa telah di zholimi atas putusan Mahkamah agung (MA),ujar Endang.

Karena Mahkamah Agung telah membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Tinggi jakarta yang menghukum dirinya dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan enam bulan dengan denda Rp 50 Juta menjadi  8 tahun dengan denda Rp. 200 Juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.347.500.000. Tentu dengan putusan Mahkamah Agung ini telah mengusik dirinya menuntut  keputusan hukum yang adil.

Dijelaskan Endang” bahwa permohonan Peninjauan kembali sudah diatur dalam pasal 263 KUHAP yg menyatakan  bahwa salah satu dasar dari peninjauan kembali atas dasar apabila putusan itu dgn jelas memperlihatkan suatu kehilapan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Dan saya melihat hal ini sehingga punya keyakinan bahwa pantas untuk diajukan peninjauan kembali. SALAH SATU KEKELIRUAN YG NYATA ADALAH UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 2.347.500.000,- MENURUT PASAL 18 UU KORUPSI UANG PENGGANTI ITU MAKSIMAL SEBESAR YG DINIKMATI PELAKU KORUPSI. FAKTA2 DI PERSIDANGAN DALAM DAKWAAN JPU SDR. CEPI SUDIANA HANYA MENDAPAT KEUNTUNGAN JUAL BERAS SECARA.NORMAL SAJA YAITU RP. 90 JT. DAN BANYAK LAGI KEKELIRUAN HAKIM JUDEX JURIS DALAM PUTUSANYA.

“Pesan umar bin khatab pada abu musa Al asyari “Janganlah ketetapan yg engkau tetapkan hari ini menghalangi engkau meluruskannya jika akalmu menemukan kesalahan, dan kembali kepada kebenaran adalah lebih baik daripada larut dalam kesalahan” artinya PK sebagai media hakim untuk meluruskan kekeliruannya. “ujar idat.Riswandi

Bagikan

Komentar