ASN OI Ahrus Netralistas Dalam Pilkada,”Penasehat FORWOI Bekomentar.

Kab Ogan Ilir49 Dilihat


OGAN ILIR Mediapagi.co.id— Menyambut tahun politik, Pemilihkan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir Penasehat Hukum Forum Wartawan Ogan Ilir (FORWOI) Dodi IK meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya.

Menurut pengacara muda ini, tuntutan netralitas penyelenggara pemilu dan ASN sangat logis, jangan sampai ASN terbawa dalam situasi panasnya tahun politik. Apalagi dalam Pilkada kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 ayat (1), mendefinisikan bahwa yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (tenaga kontrak/honorer/PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.” Ujar Dodi IK, SH.,CMK., CPCLE , Founder Firma Hukum Indonesia Justicia saat di kantornya The Avenue 2 Citra Grand City Palembang. (4/12/2020)

Dikatakannya, berdasarkan penjelasan dan tingkat kepentingan yang telah disebutkan di atas, maka diharapkan para pejabat pembina kepegawaian dan seluruh aparatur sipil negara memperhatikan poin-poin penting dalam UU No.5/2017 Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu seperti tercantum dalam Pasal 2 Huruf f, Pasal 87 ayat (4) huruf b, lalu Pasal 119 dan 123 ayat (3). Pungkas Dodi IK pengacara specialis Mahkamah konstitusi.

Bagikan

Komentar