Jurnalis Feriand
Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Pihak Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Kabupaten Lahat berikan layanan bantuan hukum gratis, khusus untuk tahanan tidak mampu atau miskin. Baik berstatus tahanan maupun narapidana.
“Layanan bantuan hukum gratis itu atas bekerjasama kami dengan Lembaga Bantuan Hukum Lahat. Jadi bila ada tahanan yang belum memiliki pengacara saat persidangan, kita siap memberikan layanan tersebut,” terang Kepala LP Kelas IIA, Maliki.
Lalu, sambung Maliki, untuk tahanan baik itu dalam proses persidangan tingkat pertama, banding maupun kasasi bagi tahanan biasanya menyangkut kasus pidana. Dan, sudah ada beberapa tahana yang ikut dalam layanan ini.
Sementara, informasi diterima berupa data per hari ini Sabtu (10/8/2020) jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Lahat, sebanyak 377 warga binaan dengan jumlah tahanan sebanyak 37 orang.
Ketua LBH Lahat Bakrun SH menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja semaksmal mungkin dan profesional walaupun gratis.
“Jadi bagi warga binaan terutama yang tidak mampu, jangan takut bila memerlukan pengacara. Karena kita akan memberikan bantuan hukum secara gratis,” sampainya.***
Komentar