Bupati Agam Memaparkan Rencana Tata Ruang Kawasan IV Koto di Hadapan Kementrian ATR / BPN

MEDIAPAGI.CO.ID, Agam – Bupati Agam Dr H Andri Warman, MM, (Pak AWR) mengekspos Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan IV Koto di hadapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (9/12).

Kegiatan yang berlangsung di Hostel Aston Tanjung Pinang ini bertujuan untuk memaparkan kemajuan penyusunan RDTR yang telah menjadi langkah strategis dalam pengelolaan tata ruang daerah di Kabupaten Agam.

Dalam kesempatan tersebut, Pak AWR mengungkapkan apresiasi tinggi kepada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN. Dikatakan, Kementerian ATR/BPN telah memberikan bantuan teknis dalam penyusunan RDTR Kawasan IV Koto melalui Anggaran Belanja Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (ABT PNBP). RDTR ini penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor dan mempercepat serta mempermudah proses perizinan usaha bagi masyarakat setempat.

“Bantuan ini sangat berarti bagi kami dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Pak AWR.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Pali Berhasil Mencatatkan Prestasi Gemilang dalam Nemberantas Peredaran Narkotika

Pada tahun 2024 ini, Kabupaten Agam telah berhasil memiliki tiga RDTR yang telah ditetapkan dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Ketiga RDTR tersebut adalah RDTR Kawasan Matur yang disusun dengan bantuan teknis Kementerian ATR pada tahun 2022, RDTR Kawasan Perkotaan Lubuk Basung yang didanai oleh APBD tahun 2022, serta RDTR Kawasan Palembayan yang mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023.

“Semoga dengan adanya RDTR ini, kami dapat menciptakan ruang yang terencana dengan baik, sehingga tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” tambahnya.

Pak AWR juga menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan RDTR Kawasan IV Koto menjadi Peraturan Bupati setelah mendapatkan Persetujuan Substansi. Ini merupakan langkah konkret Pemerintah Daerah dalam mempercepat proses pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut.

Jurnalis : Rizki Ahmad Rifandi

Komentar