Buronan Kejari OKU Selatan Divonis 8 Tahun Penjara Secara In Absentia

Kab OKUS17 Dilihat

Laporan wartawan : Jaya / SMSI OKUS

MEDIAPAGI.CO.ID – OKUS. SUMSEL. Leksi Yandi terdakwa kasus pengadaan alat pencegah Covid-19 pada desa di beberapa kecamatan dalam wilayah kabupaten OKU Selatan divonis 8 tahun penjara ditambah denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Leksi divonis secara “in absentia” (tanpa kehadirannya dalam sidang) karena hingga saat ini masih berstatus buron.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David L Sipayung mengatakan, hari ini pihak Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Leksi Yandi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut, tambah Kasi Intel, berdasarkan surat keputusan Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN PLG/. Sementara tuntutan itu berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.

“Leksi Yandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” Jelasnya. Selasa (06/02/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun.

Selain itu, kasi Intel mengungkapkan majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Leksi Yandi membayar uang pengganti sebesar

Rp 734.778.813,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah).

“Bila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 2 tahun setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 bulan,” jelas David L Sipayung 

Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengumumkan putusan tersebut di papan pengadilan negeri setempat, kantor pemerintah daerah, kantor desa/kelurahan tempat domisili terdakwa dan media massa.

Untuk diketahui sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Leksi Yandi ini, merupakan sidang perdana bagi JPU Kejari OKU Selatan yang dilakukan secara “in absentia” (tanpa kehadirannya dalam sidang) karena hingga saat ini masih berstatus buron.

Bagikan

Komentar