Cah Ad Hoc Setuju Vonis Hukuman Mati bagi Koruptor

JAKARTA | mediapagi.co.id | Calon Hakim (Cah) Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori setuju dengan vonis hukuman mati bagi terhadap terdakwa kasus tipikor, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Masih setuju (vonis hukuman mati diterapkan bagi para koruptor),” kata Ansori saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Ad Hoc bersama komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/1/2020).

Menurutnya, konvensi internasional saat ini punya semangat menghapuskan hukuman mati. Namun regulasi di Indonesia masih membuka peluang hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus tipikor.

Ansori mengungkapkan, kemungkinan hukuman berat itu muncul apabila seorang terdakwa sudah melakukan tipikor berulang kali, dan negara dalam keadaan darurat atau perekonomian yang sulit.

Baca Juga  Silahtuhrahmi Prokes, Kapolres Lahat Kunjungi Ketua PCNU dan FKUB

Hal itu menurut Ansori seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ansori menilai, meskipun vonis hukuman mati belum pernah diterapkan namun UU Tipikor masih menganut adanya vonis tersebut, termasuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih terdapat hukuman mati.

Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA), pada Selasa-Rabu (21-22 Januari 2020).

Setelah melakukan uji kelayakan, Komisi III DPR langsung memilih CHA dan Calon Hakim Ad Hoc yang lolos seleksi, pada Rabu (22/1/2020) malam.

Komentar