Curi 3 Unit HP,  Seorang Pria Diamankan Polsek Teluk Gelam

Kab OKI16 Dilihat

Laporan wartawan : Edg

MEDIAPAGI.CO.ID – TELUK GELAM. Polsek Teluk Gelam Polres OKI Polda Sumsel mengamankan seorang pria berinisial SI alias Unai bin Argani (41) warga desa Sanding Marga kecamatan Rantau Alai kabupaten Ogan Ilir. Pria ini di tangkap petugas karena telah mencuri 3 unit HP, Jum’at (15/3/24).

Diketahui peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 lalu, sekira pukul 03.00 wib di dalam rumah korban di desa Talang pangeran kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI.

Pada saat itu ibu korban pulang dari sholat subuh dan melihat lemari plastik sudah terbuka lalu korban terbangun dan melihat 3 unit HP  sudah hilang di antaranya : 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A22 Imei 1 : 354354554036007 warna hitam, 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A54 IMei 1 : 352350277361997, warna hitam, dan 1 (satu) Unit HP Samsung J2.

Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Sempat buron akhirnya pada hari Jum’at Tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib didapat informasi bahwa keberadaan  1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A22 Imei 1 : 354354554036007 warna hitam, berada didalam penguasaan  pelaku yang beralamat di desa Sanding Marga kecamatan Rantau Alai kabupaten Ogan Ilir.

Tidak mau buruannya lepas, kemudian Kapolsek Teluk gelam Iptu ADI USMAN, SH, bersama Kanit Reskrim Aiptu MH POHAN dan anggota mendatangi tempat  persembunyian pelaku.

Setelah tiba di lokasi rumah pelaku,  pada saat itu pelaku sedang tertidur di rumah , petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan di dapatkan barang bukti  1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A22 Imei 1 : 354354554036007 warna hitam.

selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A22 Imei 1 : 354354554036007 warna hitam dibawa ke Mapolsek Teluk gelam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bagikan

Komentar