Curi Handpone, Seorang Pria Digiring Tim Satres Polres Pagaralam Kebalik Jeruji

Kota Pagar Alam45 Dilihat

Laporan wartawan : DPS

Mediapagi.co.id PAGARALAM –Jajaran Satreskrim Polres Pagaralam Polda Sumsel berhasil meringkus seorang pria bernama Ilmansyah (37) warga Sadan kecamatan Jarai kabupaten Lahat, yang diduga tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan barang milik korban Eni Rosdiana (31).

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kasi Humas AKP Wempy A Kayadu SH mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi saat anak korban bernama Sor Alif sholat Maghrib di masjid saat berkunjung ke rumah neneknya di Bedeng Munir Kp. Kenang Rt 002 Rw 001 Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam pada Kamis (8/12/2022).

Saat itu anak korban meletakkan sebuah tas berisi beberapa handphone dan tablet diatas meja.

Sekira pukul 18.20 wib saat Eni Rosdiana menjemput anaknya, Alif menanyakan handphone nya kepada Eni Rosdiana, namun dijawabnya ‘tidak tahu’.

Saat dicari dan dicoba dihubungi, handphone tersebut sudah tidak aktif lagi.

Eni Rosdiana kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pagaralam untuk ditindak lanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Pagaralam pada hari Kamis (9/2/2023) mendapatkan informasi bahwa tersangka pencurian itu tengah bersembunyi di pondok kebunnya yang beralamat di Sadan kelurahan Sadan kecamatan Jarai.

Setelah itu Team Opsnal dan Unit Pidum di bawah pimpinan IPDA Rendylawizky Pelawi, S.Tr.K menuju tempat persembunyian tersangka tersebut

“ Setelah itu sekira jam 13.00 Wib Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian

tersangka diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan, ” pungkasnya.

Bagikan

Komentar