Jurnalis: Semaun
Red – Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Saat digeledah dalam Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat Kota oleh Anggota Team Walet Polres Lahat, tersangka YS (19) warga Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai mengaku Ganja di dompetnya adalah pemberian temannya bernama PRN.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika disambangi media ini melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO, Iptu Najamudin, Kanit I Ipda Ismail dan Kanit II Ipda Muhammad. Sabtu (28/3/2020).
Kasat menjelaskan tersangka YS sebelumnya masuk dalam informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar lokasi penangkapan itu sering dijadikan lokasi transkasi narkoba jenis ganja dan Team langsung lidik, akhirnya pada Kamis, 26 Maret 2020 sekira jam 17.45 Wib dilaksanakan Operasi Penangkapan.
“Tersangka YS saat operasi penangkapan berhasil diamankan di dalam toko farfum bilangan kelurahan RD PJKA tersebut dan hasil pengeledahan badannya didapatkan satu paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja terbungkus kertas putih yang ditemukan di dalam dompetnya,” sambungnya.
Diakui tersangka, terangnya, ganja itu miliknya yang didapat dari PRN dengan cara cuma cuma atau gratis. Hasil pengakuan tersangka ini, PRN saat ini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YS berstatus hukum pemilik sekaligus pemakai daun haram tersebut serta barang bukti ganja seberat bruto 4,62 gram diamankan Mapolres sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp / A- 60 / IlI / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 26 Maret 2020,” pungkas Bobby yang juga mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pagaralam.***
Komentar