Jaringan Narkoba Internasional Dikendalikan Oknum Napi Lahat, Ini Tanggapan Polres

Hukum & Kriminal838 Dilihat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Terungkap kabar sesuai dengan berita yang ditayangkan oleh antaranews.com baru baru ini bahwa jaringan Narkoba Internasional dikendalikan oleh FJ, oknum narapidana (Napi) yang saat ini mendekam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lahat.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat ditemui media ini melalui Kasat Reserse Narkoba (Kasatreskoba), AKP Bobby Eltarik SH MH mengaku berdasarkan data, FJ napi yang ditahan Lapas II Lahat bukan hasil penangkapan dari pihaknya. Sabtu (28/3/2020).

“Kemungkinan FJ Napi pindahan dari luar Lahat dan untuk mengembangkan informasi dari pemberitaan hasil tangkapan Satreskoba Polres Lhokseumawe yang menyatakan FJ pengedali sekaligus pemilik sabu satu kilo gram itu sepenuhnya wewenang polres setempat, kita sebagai pemegang wilayah hukum hanya mendampingi jika diperlukan untuk penyelidikan dan penyidikan FJ,” lugas Bobby.

Dilansir dari antaranews.com tayangan Selasa, 17 Maret 2020 pukul 18:54 Wib, Satreskoba Polres Lhokseumawe mengungkap jaringan narkoba internasional, Malaysia – Aceh yang diduga dikendalikan seorang Napi dari Lapas.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka di lokasi berbeda di Aceh dan Sumatera Utara. Alhasil, polisi menyita satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Jaringan ini diduga dikendalikan seorang napi lapas di Palembang.

Adapun keenam tersangka narkoba jaringan Malaysia-Aceh tersebut yakni berinisial F (34), FR (37), MJ (39), MN (35), dan AL (39) yang merupakan warga Aceh Utara serta SY (49), warga Bireuen. Selain menangkap enam tersangka, polisi juga memasukkan tiga tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Baca Juga  Covid-19 Masih Ada, Koramil 405/02 Lahat Terapkan Prokes

Mereka diduga bagian jaringan narkoba internasional tersebut. Tiga DPO tersebut yakni berinisial DN diduga sebagai bandar di Malaysia, BN diduga sebagai perantara pemberi di Batam, Kepulauan Riau, dan TRP, diduga sebagai pembeli.

Selanjutnya, kata Kompol Ahzan, polisi mengembangkan perkara dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni FR di depan BNI cabang Lhokseumawe. Kemudian, tersangka MJ di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dan MN di Desa Meunasah Penteut, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe.

Dari pengakuan tersangka MJ, narkoba tersebut didapat dari tersangka AL di Medan. Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe didukung tim Polda Aceh bergerak ke Medan dan meringkus AL. Dari keterangan tersangka AL, narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka DN yang masuk DPO sebanyak dua kilogram. DN merupakan bandar narkoba dari Malaysia.

Tersangka AL menjual satu kilogram sabu-sabu tersebut kepada tersangka MJ dan satu kilogram lagi kepada TRP, masing-masing dijual Rp310 juta per kilogram. “Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh FJ, narapidana di Lapas Lahat Palembang, Sumatera Selatan. FJ merupakan pemilik sabu-sabu tersebut,” kata Kompol Ahzan.

Bagikan

Komentar