Terkait Sabu 5 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Ditangkap

PALEMBANG | mediapagi.co.id |Oknum anggota DPRD Palembang, D, diamankan BNN Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel dalam sebuah aksi penggerebekan yang berlangsung di ruko Eastern Jalan Riau, Kelurahan 26 ilir D I, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa (22/9/2020).

Selain mengamankan D polisi juga mengamankan lima orang temannya mereka adalah JK, W, A, YS dan YT. Mereka terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki. Adapun barang buktinya 5 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan penggerebekan di salah satu rumah pertokoan (Ruko) Eastern di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D I Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (22/9).

Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, sekira pukul 8:00, Tim BNN Pusat, Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel berhasil mengamankan enam tersangka bandar dan kurir narkoba, diantaranya ada oknum anggota DPRD Kota Palembang yakni Dn.

Dari tangan tersangka dan kurinya, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

“Dimana oknum anggota DPRD ini kita grebek ditempat usahan Laundrynya, adapun penggerebekan ini hasil dari pengembangan penangkapan bus Pelangi yang ditangkap oleh BNN Pusat dikawasan Jawa Barat, nah dari situla terkuak bahwa narkoba tersebut akan diantarkan ke Palembang,” katanya, Selasa (22/9/2020).

Menurut Jhon, Oknum anggota DPRD ini perannya sebagai aktor intelektual yang mengatur jaringan peredaran narkoba.

“Dimana dalam penggerebakan, kita mengamankan dua wanita dan empat laki-laki, salah satunya anggota DPRD Kota Palembang yang berperan sebagai aktor intelektual dalam jaringan narkoba dikota Palembang.

Untuk pasal yang diberikan kepada oknum dan kurirnya yakni pasal 114 ayat 2 danpasal 112 KUHP dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Hal senada dikemukakan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu pelaku tersebut ada ikatannya dengan jaringan bus Pelangi yang ditangkap beberapa waktu lalu di kawasan Musi II Palembang.

“Sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kita, sekitar lebih dari satu tahun ketika saya masih di BNN Pusat. Dia ini sangat licin,” ujar Kombes Pol Heri Istu di ruang kerjanya, Selasa (22/9).

Disebutkan Heri, oknum anggota DPRD Kota Palembang tersebut berperan sebagai otak dalam mengatur peredaran narkoba tersebut.

“Oknum anggota dewan itu merupakan bandar, jaringan Aceh-Palembang kaitannya dengan bus Pelangi yang dulu turun di Palembang beberapa kilo, ke lima pelaku lainnya. Ada yang menjadi kurir dan menjual narkoba ini,” katanya.

Aparat BNN juga mengamankan sebelas bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu, dimana setiap bungkusnya diperkirakan beratnya mencapai 1 kilogram.

“Atas ulahnya mereka diancam pasal 114 jo 112 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” katanya.

Sedangkan Sekretaris DPD Partai Golkar kota Palembang Rubi Indiarta mengaku belum mendapatkan informasi dari aparat kepolisian terkait penangkapan tersebut. “Kita ikuti dulu proses hukum yang ada,” katanya. (***)

Bagikan

Komentar